Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pedofil Tiga Anak Jalanan

Kompas.com - 26/07/2012, 15:20 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Buser Polres Metro Jakarta Timur akhirnya berhasil menangkap TS (42) pada Selasa (24/7/2012). TS adalah pelaku pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur atau pedofil. Korbannya adalah FN (8), MSP (7), dan JWT (12). Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan TS berkat informasi dari tukang ojek.

"Pelaku ditangkap setelah polisi olah TKP sebelumnya (di pangkalan ojek), kemudian membina tukang ojek, apabila tersangka kembali lagi, langsung menghubungi polisi. Terakhir TS ini ke TKP kan tanggal 12 April, dan ternyata benar, tanggal 24 juli, dia (pelaku) datang lagi. Diinfokan tukang ojek, buser kami langsung ke sana," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Hariyadi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (26/7/2012).

Pelaku ditangkap pada Selasa (24/7/2012) sekitar pukul 23.00 WIB, di pangkalan ojek dekat jembatan tol, jalan layang Cawang UKI.

"Awalnya membela diri, kemudian saat dipertemukan dengan korban, dan dibuatkan BAP baru mengaku dia. Jadi TS ini awalnya ketemu para korban pura-pura nanya alamat. Pelaku mengiming-ngimingi para korban dengan uang atau dengan dibelikan baju jika mau nganterin," kata Didik Hariyadi.

Didik mengatakan, terhadap korban MSP dan FN, TS melakukan aksinya pada 23 Maret lalu. Sedangkan terhadap JWT, aksi bejatnya dilakukan pada 12 April lalu.

TS mengaku memiliki pekerjaan sebagai seorang sopir angkot. Perbuatan bejatnya dilakukan dengan mengajak para korban yang masih di bawah umur, kemudian melampiaskan nafsu bejatnya. Pelaku saat ditanya wartawan, mengatakan menyesal. Dia pun tak mau berbicara banyak.

"Saya memang bodoh," ujar pria beristri yang sudah menikah 9 tahun itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TS akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Juncto Pasal 287 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com