Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: PPD-Damri Bisa Diakuisisi PT Pos atau KAI

Kompas.com - 25/07/2012, 14:24 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan opsi kepada PT Pos Indonesia atau PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengakuisisi badan usaha baru hasil peleburan antara Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) dan Perum Damri. Hal itu dilakukan untuk BUMN agar lebih ramping.

"Saya membuka opsi PPD dan Damri untuk bergabung dengan PT Pos Indonesia atau PT KAI. Itu terserah mereka," kata Dahlan saat ditemui selepas memberikan kuliah umum Sekolah Pimpinan BI di Bank Indonesia Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Dahlan mempersilakan badan usaha hasil peleburan antara PPD dan Damri ini untuk memilih apakah akan bergabung ke PT Pos Indonesia atau PT KAI. Dahlan beranggapan bahwa dengan model bisnis yang sama, usaha tersebut akan lebih efektif jika digabung.

Menurut Dahlan, peleburan dua entitas jasa angkutan tersebut dilakukan karena entitas itu memiliki ukuran aset yang kecil. Bila ingin besar dan efektif, maka pilihannya adalah digabung dengan perusahaan BUMN dengan aset yang lebih besar. "Karena asetnya kecil, maka nanti bisa langsung digabung dengan PT Pos Indonesia atau PT KAI," ungkapnya.

Menurut Dahlan, PPD dan Damri layak untuk dimerger dan sudah sesuai dengan rencana pemerintah untuk tidak lagi mengurusi BUMN yang bergerak dalam jasa angkutan bus. "Mereka ini lebih baik diintegrasikan dengan KAI," ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi pada BUMN sektor transportasi ini juga merupakan bagian dari program right sizing (penataan) BUMN dari berjumlah 140 BUMN pada 2011 menjadi 77 BUMN pada 2014.

Meski demikian, mantan Direktur Utama PLN ini tidak merinci lebih lanjut mengenai detail merger dan akuisisi BUMN transportasi tersebut. "Pokoknya saham Perum PPD dan Damri bisa 100 persen dikuasai KAI atau PT Pos," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam struktur, PPD dan Damri menjadi anak usaha, sedangkan PT KAI tetap "stand alone" (berdiri sendiri).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com