Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Oknum TNI Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 21/07/2012, 03:20 WIB

SUKABUMI, KOMPAS - Lima oknum TNI yang terlibat dalam upaya menyelundupkan 41 imigran asal Iran dan Suriah disebutkan sedang cuti. Peran mereka sebagai pengawal imigran sebelum menyeberang ke Pulau Christmas, Australia. Kelima oknum itu diberi sanksi tegas.

Komandan Brigade Infanteri 15 Kujang, Kolonel Infanteri Zunan, menjelaskan hal itu saat mengunjungi Markas Komando Batalyon Infanteri 310 Kidang Kencana di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/7). ”Mereka (lima oknum TNI) terlibat mengawal imigran gelap saat cuti dari tugasnya,” kata Zunan.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo memastikan lima anggota TNI yang ditangkap dalam penggagalan penyelundupan imigran akan diberi sanksi yang tegas. Pihaknya tidak akan melindungi mereka yang terlibat dalam tindak kriminal. Kelima anggota TNI itu ditahan untuk dimintai keterangan. ”Yang bersalah saya sikat!” kata Pramono yang ditemui usai acara syukuran berakhirnya Ekspedisi Khatulistiwa di Situ Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis.

Dia membantah jika motif keterlibatan anggota TNI dalam tindak kriminal didorong kebutuhan ekonomi karena pemerintah sudah mengucurkan dana remunerasi dan gaji. Baginya, kelima anggota TNI seperti ”anak nakal” yang akan diganti oleh prajurit lainnya yang memiliki integritas lebih baik.

Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Muhammad Firmansyah mengaku belum memeriksa oknum TNI yang telibat. Sejak penangkapan Rabu dini hari lalu, anggota TNI itu dibawa ke Detasemen Polisi Militer Sukabumi. Hingga Kamis petang, polisi masih minta keterangan empat WNI yang berperan sebagai sopir. ”Sejauh ini, kami baru mendapati WNI itu hanya berperan sebagai sopir. Belum kami temukan indikasi menjadikan mereka sebagai tersangka. Saat ini mereka masih berstatus saksi,” kata Firman. (HEI/ELD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com