Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 2 Tahun, Pimpinan Syiah Naik Banding

Kompas.com - 12/07/2012, 21:00 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

SAMPANG, KOMPAS.com - Sidang terakhir pembacaan vonis terhadap Tajul Muluk, alias Ali Murtado, terdakwa kasus penistaan agama yang juga pimpinan Syiah, asal Dusun Nangkerang, Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur, digelar di kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Sidang dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian Sampang. Pembacaan vonis oleh ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Cahyo, cukup mengejutkan. Sebab, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tajul, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara. Tajul Muluk terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, di antaranya menganggap Alquran yang sudah tidak asli atau tidak original.

"Terdakwa sepakat untuk keluar dari Sampang ketika konflik sedang berlangsung. Itu merupakan bukti bahwa terdakwa punya iktikad baik. Hal yang meringankan terdakwa, selama proses persidangan terdakwa cukup santun," terang Purnomo.

Usai vonis dibacakan, Tajul menilai vonis 2 tahun terhadap dirinya itu tidak adil. "Saya putuskan hari ini juga untuk naik banding," ujar Tajul.

Ditemui setelah sidang, M. Faiq Assiddiqi, pengacara hukum Tajul Muluk menyayangkan putusan hakim. Sebab, tuduhan penistaan kitab suci Alquran yang disebutkan hakim tidak terbukti. "Dalam persidangan sebelumnya sudah kami sampaikan Alquran yang dipakai klien saya sama seperti Alquran yang dipakai umat islam lainnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com