Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Senpi di Makassar Akan Ditertibkan

Kompas.com - 07/07/2012, 11:02 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Divisi Propam Polrestabes Makassar segera menertibkan pengguna senjata api (senpi) di Makassar, pascatewasnya karyawan rumah bernyanyi E-Club, Abdul Muthalib alias Aras (20) warga Jl Barawaja, akibat pistol polisi yang tertinggal. Peristiwa itu bermula saat korban terlibat saling rampas senpi milik Brigadir Aryanto yang bertugas di Kantor Samsat Makassar, dengan rekannya Asep alias Cecep, yang juga merupakan pelayan E-Club, Jumat (6/7/2012) dinihari. Pistol milik Brigadir Aryanto tertinggal di kamar 36, lantai 3 E-Club.

Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Djoko, Sabtu (07/07/2012), mengatakan insiden yang terjadi di rumah bernyanyi tersebut menjadi acuan penertiban senjata api.

"Insiden tersebut menjadi acuan kita menertibkan pengguna senpi. Seperti Brigpol Aryanto yang bertugas di Samsat Makassar dibekali dengan senpi, sampai meninggalkannya di rumah bernyanyi yang mengkibatkan karyawan rumah bernyanyi tewas. Yang jelas, dalam waktu dekat kami akan melakukan penertiban," kata Djoko, kepada Kompas.com.

Ia menjelaksan, pengguna senpi tidak sembarang orang. Sebab, berbahaya bagi orang lain dan rentan dengan tindak kriminalitas. Pengguna senpi harus melalui seleksi yang ketat, seperti tes psikologi dan tes urin.

"Kalau tidak lulus dalam tes tersebut, pemohon tidak boleh menggunakan senpi. Terutama bagi pengguna narkoba, tidak boleh menggunakan senpi karena berbahaya," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com