Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Komunitas Syiah di Sampang Terus Diancam

Kompas.com - 30/06/2012, 06:04 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontras wilayah Jawa Timur, Andi Irfan, mengungkapkan, pengikut Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak dapat melakukan aktivitas normal akibat banyaknya ancaman pada mereka. Bahkan, pimpinan Syiah, Tajul Muluk, masih ditahan oleh kepolisian karena desakan umat agama mayoritas (muslim Sunni) tanpa didasari landasan hukum yang jelas.

"Saat ini 24 kepala keluarga Syiah tidak dapat menjalankan kegiatan sebagaimana yang orang normal lakukan, karena banyak ancaman dengan nada kekerasan ditujukan pada mereka. Polisi di Sampang dalam hal ini tidak bertindak apa-apa, ada pembiaran yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjamin keamanan masyarakat," ujar Andi di Jakarta, Jumat (29/6/2012). 

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, kekerasan yang terjadi di Sampang akibat kepolisian merespon dengan lambat aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum umat Islam Sunni mayoritas yang berseberangan dengan Syiah. Aksi kekerasan tersebut karena adanya fatwa MUI Sampang, bahwa Syiah sesat dan menyesatkan.

Ia mengatakan, fatwa MUI Sampang tersebut justru semakin melegalkan tindak kekerasan, baik secara lisan maupun perbuatan yang ditujukan pada kalangan pemeluk Islam Syiah di Sampang. Hal tersebut diperparah dengan kehadiran polisi yang tidak tegas, sehingga aksi kekerasan bukan malah mereda, tetapi malah semakin berbuntut panjang. 

Hingga saat ini, Kontras menilai, tidak ada jaminan oleh negara (polri), bahwa umat Syiah dilindungi dari segala ancaman pelanggaran HAM. Peran kepolisian Sampang pun hingga hari ini terus dipertanyakan oleh Kontras, mengingat polisi hanya mementingkan rangsangan dari kelompok muslim Sunni yang mayoritas, yaitu dengan cara menuruti semua harapan mereka.

Ia juga mengatakan, polisi dalam hal ini dinilai telah mengabaikan pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan sila kesatu Pancasila mengenai Ketuhanam Yang Maha Esa.

"Kelompok Islam garis Syiah bukanlah golongan atheis sehingga polisi, bagaimanapun juga keadaannya, harus bisa melindungi dan memediasi perdamaian sekaligus menindak tegas pelaku kekerasan, meskipun mengalami keterbatasan personel seperti yang diutarakan oleh Kapolres Sampang," ujarnya. 

"Komitmen kepolisian dalam batas reformasi Polri masih dalam batas retorika. Buktinya, di Sampang sampai hari ini polisi masih mementingkan dan membela desakan kaum mayoritas tanpa didasari oleh penyelidikan terlebih dahulu," tambahnya.

Seperti pernah diberitakan, peristiwa bentrokan Sampang terjadi di pengujung Desember lalu (29/12/2012). Peristiwa itu mengakibatkan rumah, sekolah, dan masjid komunitas Syiah dibakar oleh muslim Sunni. Meskipun kejadian tersebut sudah lewat enam bulan, namun hingga saat ini muslim Syiah belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang pasti oleh negara.

Kontras menilai, kepolisian seharusnya dapat menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan keamanan yang layak dan kebebasan beribadah, serta beragama sebagaimana diatur oleh konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com