Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Greenpeace Bisa Terkategori Menghasut

Kompas.com - 25/06/2012, 22:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai kampanye Greenpeace Indonesia terkait boikot produk salah satu makanan cepat saji karena menggunakan kemasan tidak ramah lingkungan, terkategori menghasut masyarakat.

Dari kacamata hukum di Indonesia, kata Romli di Jakarta, Senin, Greenpeace yang kabarnya sudah melakukan penelitian terhadap kemasan karton KFC di Institution for Paper Science and Technology di Jerman dan Integrated Paper Service di Amerika, ternyata salah alamat.

"Artinya, Greenpeace patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik," ujar Romli menanggapi laporan publikasi dan kampanye Greenpeace bertema "Resep rahasia KFC: Penghancuran Hutan Alam" yang diluncurkan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pihak KFC Indonesia yang diwakili Juwono (Direktur) dan Maman Sudarisman (PR Manager) memastikan bahwa mereka tidak mendapat pasokan kemasan kertas dari perusahaan yang dituding Greenpeace. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit internal untuk mengetahui secara pasti sumber suplai semua kemasan yang digunakan KFC Indonesia.

Terkait dengan aktivitas Greenpeace yang dinilai menghasut masyarakat untuk tidak membeli produk makanan cepat saji itu, menurut Romli, pihak perusahaan sudah sepatutnya melaporkan Greepeace kepada kepolisian.

"Greenpeace menghasut masyarakat untuk tidak membeli, yang berakibat pada kerugian perusahaan tersebut, itu sudah termasuk perbuatan pidana. Apalagi kalau dalam aksinya Greenpeace sampai masuk ke gerai KFC. Itu sudah harus dilaporkan ke polisi," katanya.
Selain itu, ujarnya lagi, perusahaan yang merasa dirugikan juga bisa menggugat pelaku melalui jalur perdata.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan, tudingan tanpa data Greenpeace itu semakin menambah panjang deretan kebohongan mereka. Karena itu ia meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas karena aksi LSM asing tersebut sudah membahayakan perekonomian nasional.

"Selama ini Greenpeace hanya melakukan kampanye hitam tanpa disertai data dan fakta yang akurat. Jika kasus kampanye hitam terus berlanjut, perekonomian nasional yang menjadi pertaruhan," kata Firman.

Menurut dia, sudah saatnya Kemendagri, Kemenkum dan HAM, Kemenlu serta Badan Intelijen Negara mulai menggugat agenda tersembunyi Greenpeace di Indonesia, karena fakta menunjukkan semua tudingan Greenpeace sama sekali tidak ada buktinya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, apa yang dilakukan Greenpeace selama ini tidak bertujuan untuk kebaikan Indonesia. Jika tujuan Greenpeace positif tentunya tidak menyuguhkan data dan fakta yang salah, kemudian dipublikasi disertai dengan gerakan demostrasi di berbagai daerah.

Sebelumnya, Greenpeace Indonesia melancarkan aksi demonstrasi dan hasutan di berbagai daerah agar konsumen tidak membeli KFC karena dituding menggunakan produk kemasan kertas yang tidak ramah lingkungan.

Forest Campaigner and Researcher Greenpeace Iqbal Abisaputra mengklaim, hasil uji forensik pada kemasan karton, minuman dan serbet dari restoran cepat saji KFC membuktikan adanya kandungan serat kayu dari hutan alam Indonesia lebih dari 50 persen.

Sementara itu, Asia Pulp & Paper Group (APP) Indonesia menyatakan bahwa pihaknya bukan pemasok kemasan KFC Indonesia, sebagaimana yang dituding pihak Greenpeace.
APP juga menyayangkan aksi Greenpeace yang kembali memberikan laporan yang dapat menyesatkan opini publik terkait penggunaan kayu tropis campuran (mixed tropical hardwood/MTH) pada produk berbahan dasar kertas.

Serat MTH yang dimaksud sangat mungkin berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara berkelanjutan. Serat MTH mudah ditemukan pada produk-produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti lantai kayu, furnitur kayu, mainan, dan seterusnya. Banyak dari produk-produk ini mempunyai sertifikat berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com