Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Pervez Ashraf, PM Baru Pakistan

Kompas.com - 23/06/2012, 12:10 WIB
Mukhamad Kurniawan

Penulis

ISLAMABAD, KOMPAS.com — Menteri Air dan Energi Raja Pervez Ashraf terpilih sebagai Perdana Menteri (PM) Pakistan setelah memenangi mayoritas suara dalam sesi pemilihan yang digelar Parlemen Pakistan, Jumat (22/6/2012). Kandidat partai penguasa, Partai Rakyat Pakistan (PPP), itu mengantongi 211 suara dari 342 anggota parlemen. Adapun lawannya, Sardar Mehtab Ahmad Khan, yang dicalonkan partai oposisi pimpinan mantan PM Nawaz Sharif, meraih 89 suara.

Raja Ashraf terpilih setelah tiga hari dalam "drama" politik Pakistan. Dia merupakan calon dadakan yang menggantikan Makhdoom Shahabuddin, kandidat awal PPP untuk PM baru, yang ditangkap pengadilan antinarkotika sehari sebelum pemilihan karena dituduh melanggar batas kuota ekspor efedrin (bahan yang bisa disalahgunakan) saat menjabat menteri kesehatan.

Politik Pakistan memanas saat Mahkamah Agung mendepak PM Yousuf Raza Gilani, Selasa lalu. MA mendiskualifikasi Gilani dari jabatannya karena merendahkan pengadilan. Gilani menolak panggilan MA untuk meminta Swiss membuka lagi kasus korupsi miliaran dollar yang diduga dilakukan oleh Presiden Asif Ali Zardari dan istrinya, almarhum Benazir Bhutto.

Pada saat itu, seorang pembantu senior Gilani menyatakan, hanya parlemen yang bisa menghentikan PM. Pernyataan itu meningkatkan kemungkinan konfrontasi antara pengadilan dan pemerintah. Namun, Presiden Zardari menerima putusan tersebut dan mundur dari "perkelahian" dengan menunjuk calon PM baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com