CIANJUR, KOMPAS.com — Melalui Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat, Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh memasang baliho berisi peringatan dan pelarangan aktivitas jemaah Ahmadiyah.
Tak tanggung-tanggung, baliho itu dipasang di depan 17 masjid Ahmadiyah yang tersebar di Cianjur.
Tjetjep bersama sejumlah pejabat daerah memasang baliho di Masjid Al Ghofur, Jalan Dr Muwardi, Rabu (20/6/2012).
Dia mengatakan, pemasangan baliho tersebut merupakan upaya untuk menyatukan pandangan dari sejumlah komponen masyarakat dan bentuk pembinaan kepada jemaah Ahmadiyah di Cianjur.
"Ini juga untuk menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut atau anggota jemaah Ahmadiyah," katanya.
Aturan itu masih diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12/2011 tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat.
Dalam aturan itu, antara lain, disebutkan, jemaah Ahmadiyah dilarang beraktivitas yang berkaitan dengan penyebaran paham mereka dalam bentuk apa pun. Mereka juga tidak boleh memasang papan nama organisasi di tempat umum.
Pada Februari lalu, Masjid Nur Hidayah yang jadi tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Haurwangi, Cianjur, dirusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.