Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korea Selatan Perketat Undang-undang Korupsi

Kompas.com - 20/06/2012, 08:08 WIB

Korea Selatan berencana memperketat hukuman untuk para anggota parlemen menyusul keluhan bahwa politisi yang ketahuan membeli suara hanya mendapat hukuman ringan.

Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan politisi yang tertangkap membeli suara atau menyuap dapat menghadapi hukuman maksimum lima tahun penjara.

Juru bicara MA mengatakan pelanggaran terkait pemilihan umum meningkat menjelang pemilihan presiden tahun ini.

Hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa koruptor menimbulkan kritikan dan ketidakpercayaan terhadap badan kehakiman, kata wartawan BBC di Seoul, Lucy Williamson.

RUU korupsi politik ini mencakup hukuman penjara dan denda besar bagi mereka yang menyebarkan informasi palsu selama kampanye atau melanggar peraturan terkait pemilu termasuk pemberian sumbangan.

Kampanye ilegal lewat internet

Bulan lalu, salah satu partai oposisi mengakui melakukan kecurangan dalam proses pemilihan calon mereka.

Hukuman terhadap anggota parlemen terkait pemilu saat ini adalah tiga tahun penjara atau denda maksimum 10 juta won (US$8.600) bagi yang melakukan kampanye hitam terhadap calon lain.

Berdasarkan undang-undang saat ini, seorang pejabat terpilih dapat digeser dari posisinya bila melanggar aturan, kata Baek Seung-hun, dari Komisi Pemilihan Nasional.

Baek mengatakan Komisi Pemilihan telah mengajukan dakwaan terhadap empat anggota parlemen terpilih karena menyebarkan informasi salah selama kampanye dalam pemilu parlemen April lalu.

MA Korea Selatan juga memutuskan untuk meningkatkan sanksi bagi mereka yang terlibat kampanye ilegal melalui internet dan jejaring sosial.

Mahkamah Agung akan mengadakan sidang paripurna bulan Juli sebelum menyepakati standar baru ini tanggal 20 Agustus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com