Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Presiden Sesuai Jadwal

Kompas.com - 15/06/2012, 09:20 WIB

KAIRO, KOMPAS.com — Di tengah pengamanan sangat ketat, Mahkamah Tinggi Konstitusi Mesir, Kamis (14/6/2012), memutuskan undang-undang isolasi politik yang disahkan parlemen pada April lalu tidak konstitusional. Dengan demikian, pemilihan presiden putaran kedua, 16-17 Juni, dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

Mahkamah Tinggi Konstitusi juga memutuskan membubarkan parlemen hasil pemilu parlemen akhir tahun 2011 dan 2012 karena penyelenggaraannya tidak konstitusional. Mahkamah memerintahkan digelar pemilu ulang untuk memilih parlemen baru.

Pemilu presiden putaran kedua itu diikuti dua kandidat, yaitu Muhammad Mursi dari Ikhwanul Muslimin (IM) dan Ahmed Shafik, perdana menteri terakhir di era Presiden Hosni Mubarak. Putusan itu disambut kemarahan aktivis dan rakyat.

Wartawan Kompas Musthafa Abd Rahman, dari Kairo, melaporkan, ratusan pengunjuk rasa yang menunggu di luar gedung Mahkamah Konstitusi itu bentrok dengan aparat keamanan seusai mendengar keputusan itu. Mereka memprotes keputusan tidak konstitusionalnya undang-undang (UU) isolasi politik sehingga Shafik bisa terus mengikuti pemilu putaran kedua.

Dewan Agung Militer (SCAF) mengerahkan ratusan pasukan dan polisi militer, puluhan kendaraan lapis baja, serta kendaraan pengangkut pasukan di sekitar gedung Mahkamah Tinggi Konstitusi untuk mengamankan jalannya sidang.

Parlemen Mesir pada 12 April lalu mengesahkan UU isolasi politik. UU itu melarang siapa pun yang menduduki jabatan tinggi pada 10 tahun terakhir masa kekuasaan Presiden Hosni Mubarak untuk mendapatkan hak politiknya.

UU itu bertujuan untuk menyingkirkan Shafik dan Omar Suleiman—mantan kepala intelijen dan wakil presiden pada era Mubarak—dari kemungkinan menjadi capres. UU tersebut kemudian berhasil menggusur Suleiman, namun gagal mendepak Shafik.

Komisi pemilihan pemilu (KPU) sempat mendiskualifikasi Shafik beberapa waktu. Namun, keputusan itu secara mengejutkan mereka batalkan dengan dalih menunggu keputusan MK.

Berbagai kekuatan politik, khususnya kubu nasionalis/liberal prorevolusi, beberapa pekan terakhir ini menggelar unjuk rasa menuntut agar UU isolasi politik dilaksanakan, untuk mendepak Shafik dari pemilu presiden putaran kedua.

Kubu nasionalis/liberal berharap jika Shafik berhasil disingkirkan, yang akan menantang Muhammad Mursi di pemilu putaran kedua adalah kandidat mereka, Hamdin Sabahi, yang menempati urutan ketiga pada pemilu putaran pertama.

Figur Sabahi menjadi idola kaum pemuda dan kubu nasionalis/liberal untuk meraih jabatan presiden Mesir mendatang. Namun, upaya dan manuver kubu nasionalis/liberal gagal total dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi.

Mantan kandidat presiden lain, Abdul Munim Abul Futuh, dalam akun jejaring sosial Facebook menulis, keputusan Mahkamah Konstitusi itu merupakan kudeta. Hal itu sama buruknya dengan dekrit pemerintah, Rabu, yang memberi wewenang polisi militer dan intelijen untuk menangkap warga sipil.

”Mempertahankan kandidat militer (dalam pemilu presiden) dan membubarkan parlemen yang dipilih rakyat setelah mengeluarkan dekrit yang mengizinkan polisi militer menangkap warga sipil adalah kudeta sesungguhnya. Siapa pun yang berbipikir jutaan pemuda akan membiarkan hal itu, menipu diri mereka sendiri,” tulis Futuh.

Cacat hukum

Mengenai UU pemilu parlemen, Mahkamah Administrasi Negara pada Februari lalu menuduh penyelenggaraan pemilu parlemen pada akhir tahun dan awal tahun lalu mengalami cacat hukum. Seperti diketahui, hasil pemilu parlemen itu didominasi kubu islamis.

UU pemilu parlemen itu menegaskan, dua pertiga kursi adalah jatah kandidat dari partai-partai politik, dan sepertiga kursi untuk porsi kandidat independen/individual.

Menurut Mahkamah Administrasi Negara, partai politik dilarang mengajukan calon dari anggota partainya untuk ikut merebut jatah kursi sepertiga untuk kandidat independen yang non-partisan. Namun, Mahkamah Administrasi Negara menuduh partai politik melanggar UU pemilu parlemen karena memasang anggota partainya ikut merebut kursi sepertiga itu yang seharusnya menjadi jatah murni kandidat independen/invidual nonpartisan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com