JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Standarisasi Nasional (BSN) berencana melibatkan seluruh pihak dalam standarisasi produk halal, tidak terkecuali masyarakat umum. Masyarakat akan dimintai pendapat oleh BSN mengenai konsensus jaminan produk halal.
"Kami (BSN) akan melibatkan berbagai golongan masyarakat dalam penetapan produk halal. Masyarakat umum akan dimintai pendapatnya untuk membantu kerja BSN menetapkan konsensus standarisasi produk halal," ujar Heru Suseno, perwakilan Badan Standarisasi Nasional di Seminar RUU Jaminan Produk Halal di DPR, Jakarta, Rabu (13/06/2012).
Heru Suseno mengatakan, auditor sertifikasi produk halal haruslah berasal umat Islam. BSN juga akan memfasilitasi sertifikasi produk halal dan pelaksanaan produk halal. Menurut Heru, dalam sistem penilaian kesesuaian produk yang dijadikan tolak ukur BSN dalam melakukan sertifikasi, akreditasi dan sertifikasi berperan dalam standarisasi.
"Dalam menetapkan standarisasi, BSN bekerja dengan serius, yaitu melibatkan auditor dan akademisi yang berperan dalam akreditasi serta sertifikasi produk," kata Heru Suseno.
BSN sebagai lembaga standarisasi pemerintah telah diakui oleh badan terkait Internasional. Contohnya ISO. BSN juga menyebutkan bahwa di dalam OKI, lembaga Islam Internasional, juga ada badan yang mengatur standarisasi, yaitu SMIC. BSN sendiri belum bergabung menjadi SMIC karena hal tersebut membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.