Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hosni Mubarak dalam Kondisi Koma

Kompas.com - 12/06/2012, 14:18 WIB

KAIRO, KOMPAS.com Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak, menurut sejumlah pejabat, berada dalam kondisi sepenuhnya koma di sebuah rumah sakit penjara di Kairo, Senin (11/6).

Defibrilator pun digunakan beberapa kali untuk membuat Mubarak kembali sadar dari koma "akibat komplikasi jantung," kata Adel Saeed, juru bicara kejaksaan. "Mubarak memasuki hari ini dalam kondisi koma. Dua putranya, Gamal dan Alaa, mengajukan permohonan kepada otoritas penjara agar mereka bisa pindah ke sampingnya, dan permintaan itu telah disetujui," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Alaa Mahmoud, seperti dikutip CNN. "Kesehatannya memburuk sejak putusan (pengadilan atas kasusnya keluar). Ia punya masalah dengan tekanan darah tinggi, pernapasan, dan denyut jantung yang tidak teratur."

Gamal dan Alaa Mubarak juga berada di penjara. Mereka menghadapi tuduhan insider trading dan pencucian uang.

Mubarak (84 tahun) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tanggal 2 Juni terkait pembunuhan terhadap para demonstran pro-demokrasi tahun lalu. Mubarak sudah menderita sakit selama ini dan ia menghadiri pengadilan dengan menggunakan brankar.

Pengacara Mubarak menggambarkan kondisi mantan orang kuat Mesir itu "sangat kritis". "Saya menjenguk dia hari Sabtu, dan dia kehilangan kesadaran tiga kali. Ada konsentrasi air di sekitar jantungnya, yang dapat berkembang menjadi serangan jantung atau pembekuan darah otak, dan akan membutuhkan operasi penyelamatan dalam tempo 60 menit," kata pengacaranya, Fareed El Deeb.

El Deeb mengatakan, seorang jaksa telah menolak permintaannya untuk memindahkan Mubarak dari rumah sakit penjara ke rumah sakit militer. El Deeb mengatakan, dia telah mengajukan banding atas keputusan itu. Alasan dia, rumah sakit penjara itu kurang dilengkapi peralatan yang memadai untuk menangani perawatan Mubarak.

"Mereka sedang membawa masuk sebuah mesin sinar-X pada hari Sabtu saat saya berkunjung, dan tidak ada perawat khusus," kata El Deeb kepada CNN. "Saya menilai para jaksa dan pejabat pemerintah bertanggung jawab jika ia meninggal karena kelalaian. Mereka hanya berusaha untuk menyenangkan kaum revolusioner dan Ikhwanul Muslimin dengan menjaga dia tetap di tempat yang disebut rumah sakit itu."

Juru bicara kejaksaan mengatakan, otoritas penjara mengikuti hukum Mesir, yaitu memastikan "semua dukungan kesehatan diberikan kepada semua pasien".

"Jika mereka melihat bahwa kesehatan Mubarak menuntut perpindahannya ke rumah sakit di luar karena kurangnya peralatan, maka mereka bisa mendapatkan keputusan transfer itu tanpa harus kembali ke jaksa," kata Saeed.

El Deeb meminta organisasi-organisasi internasional untuk mengunjungi rumah sakit penjara itu. Namun, seorang pengacara yang mewakili keluarga korban dalam persidangan Mubarak mengatakan, pemeriksaan tidak perlu, selama seorang jaksa menilai fasilitas itu memadai.

"Hukuman penjara untuk Mubarak di Tura sesuai dengan hukum dan sama sekali bukan untuk menyenangkan kaum revolusioner atau rakyat Mesir. Ada banyak kasus seperti dia di penjara, dan mereka semua harus diperlakukan sama oleh pemerintah," kata Jaksa Khaled Abu Bakar.

Abu Bakar menambahkan, pengacara Mubarak mungkin menggunakan kondisi kesehatan mantan pemimpin Mesir itu sebagai alasan agar Mubarak dipindahkan dari penjara.

Menurut Mahmoud, istri Mubarak, Suzanne; dan para istri dari dua putranya; diizinkan untuk mengunjunginya pada hari Minggu di penjara Tura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com