Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kita Perdebatkan Keppres Ini di PTUN!

Kompas.com - 07/06/2012, 18:14 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gerakan Nasional Anti Madat (Granat) telah mendaftarkan gugatan terhadap keputusan presiden terkait grasi dua warga negara asing terpidana narkotika, Schapelle Leigh Corby dari Autralia, dan Peter Achim Frans Grobmann dari Jerman di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012). Kuasa hukum Granat, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan siap memperdebatkan keputusan presiden (keppres) tersebut dengan sejumlah pertimbangan yang telah disiapkan.

"Semua keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat tertulis, individual, konkret, final, dan membawa akibat hukum dapat digugat di pengadilan. Oleh karena itu, keputusan presiden juga dapat digugat. Dari sisi tertulis kan sudah jelas," kata Yusril, seusai mendaftar.

Keppres ini, kata Yusril, sudah masuk dalam kategori individual karena hanya berlaku untuk Corby dan Grobmann. Tidak hanya itu, keputusan grasi tersebut juga bersifat konkret karena menyebut langsung nama orang yang diberikan grasi, bukan secara umum.

"Keppres ini juga masuk kategori final karena tidak memerlukan persetujuan dari atasan. Karena presiden tidak punya atasan, jadi bisa digugat," sambungnya.

Yusril juga menuturkan, keputusan presiden ini membawa akibat hukum sehingga digugat. Akibat hukumnya adalah, lanjut Yusril, Corby yang awalnya divonis penjara 20 tahun itu kini mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, Grobmann yang divonis lima tahun penjara mendapatkan keringanan menjadi tiga tahun penjara.

"Jadi, keppres ini sudah memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai keputusan pejabat tata usaha negara yang agak debatable. Biarlah kita berdebat panjang di pengadilan soal ini," ungkapnya.

Dalam sidang nanti, Yusril mengatakan bahwa pihaknya juga akan mempertanyakan kapasitas Presiden saat mengeluarkan Keppres tersebut. Menurut dia, masih banyak kalangan menafsirkan bahwa presiden berperan sebagai kepala negara dengan memberikan grasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Jika demikian, lanjut Yusril, maka grasi tersebut tidak sah karena penjelasan presiden sebagai kepala negara yang memberikan grasi sesuai UUD 45 itu telah dihapus di sidang MPR RI.

"Debat ini akan panjang di sidang. Nanti, biarlah kita perdebatkan ini. Sekarang kepala negara sudah dihapuskan, maka pertanyaannya adalah, apakah keputusan ini keputusan presiden sebagai pejabat tata usaha negara atau yang lain. Tapi, dalam sejarah sudah tidak ada keputusan kepala negara. Yang ada hanya keputusan presiden," ungkapnya.

Dalam pendaftaran ini Yusril datang bersama Fahmi Idris (anggota Dewan Penasihat Granat), Tika Yosodiningrat (tim Advokat Granat), serta Hanna Widjaja dan Henry Yosodiningrat (anggota Dewan Pendiri Granat). Mereka juga didukung oleh puluhan massa dari Granat daerah. Massa ini memakai seragam Granat bertuliskan antinarkoba.

"Kita lihat, apakah hakim akan sependapat dengan penggugat (Granat) bahwa ini adalah keputusan pejabat sekretaris negara atau tidak," cetusnya.

Keputusan tata usaha negara ini juga, tutur Yusril, dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keppres pemberian grasi kepada narapidana narkotika ini, menurutnya, bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika, dan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Korupsi, Terorisme, Narkoba, dan Kejahatan Trans-Nasional Terorganisir.

"Kalau sekiranya gugatan ini dikabulkan, maka dengan sendirinya Corby dan Peter tidak dapat lagi menikmati grasinya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com