Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hosni Mubarak Hadapi Vonis

Kompas.com - 02/06/2012, 11:19 WIB

Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak akan menghadapi vonis pengadilan pada Sabtu (2/6/2012) dalam kasus dugaan konspirasi membunuh para pemrotes dalam demonstrasi tahun lalu.

Pengadilan di Kairo akan memutuskan apakah Mubarak, bersama dengan mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly dan empat pengikutnya, memerintahkan polisi untuk menembak demonstran.

Sebelumnya, enam orang mantan pejabat Mesir ini menolak dakwaan. Mereka akan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Mubarak juga menghadapi dakwaan lain, yaitu menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri bersama dengan putranya, Alaa dan Gamal.

Dua orang pejabat senior kementerian dalam negeri diduga gagal mengantisipasi protes dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan milik mereka.

Mei lalu, Jaksa Agung Mesir menyatakan, Mubarak diadili atas konspirasi pembunuhan sekitar 850 orang pemrotes selama 18 hari demonstrasi yang menuntutnya mundur dari jabatan presiden Februari lalu. Dia juga didakwa menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri.

Agustus lalu, Mubarak dihadirkan di pengadilan dengan menggunakan tandu karena mengalami gangguan jantung.

Jaksa menghadapi kesulitan untuk menghadirkan saksi yang memberatkan dalam persidangan karena lima orang saksi menarik kembali pernyataan mereka yang menyebutkan polisi diperintahkan menggunakan peluru tajam untuk membubarkan demonstran.

Komandan lapangan Mohammed Hussein Tantawi dilaporkan memberikan kesaksian rahasia yang menyebutkan tentara tidak pernah diberikan perintah untuk menembak demonstran.

Persidangan ditunda dari September ke Desember karena adanya keberatan bahwa jaksa berpihak, kemudian yang bersangkutan dipecat.

Tanggung jawab tentara

Dalam persidangan awal Januari lalu, ketua jaksa penuntut umum menyatakan tidak mungkin bahwa Mubarak tidak memerintahkan polisi untuk membunuh demonstran.

Kuasa hukum menyatakan, militer memegang kendali keamanan ketika para pemrotes tewas karena mantan presiden telah mengalihkan tanggung jawab kepada kepala staf.

Kuasa hukum Mubarak menambahkan, polisi tidak menerima perintah dari Mubarak.

Jaksa meminta agar mantan presiden berusia 84 tahun itu dihukum gantung.

Hosni Mubarak merupakan mantan pemimpin pertama yang diadili secara langsung sejak gejolak di negara-negara Arab yang terjadi tahun lalu.

Sebelumnya, mantan penguasa Tunisia, Zine al-Abidine Ben Ali, divonis bersalah melalui pengadilan in absentia atas kepemilikan obat-obatan dan senjata pada Juli lalu.

Sementara itu, mantan pemimpin Yaman, Ali Abdullah Saleh, menerima kekebalan dari jaksa setelah menyerahkan kekuasaan pada November lalu.

Sedangkan pemimpin Libya, Kolonel Moammar Khadafy, tewas oleh pemberontak pada Oktober lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com