Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hosni Mubarak Hadapi Vonis

Kompas.com - 02/06/2012, 11:19 WIB

Dalam persidangan awal Januari lalu, ketua jaksa penuntut umum menyatakan tidak mungkin bahwa Mubarak tidak memerintahkan polisi untuk membunuh demonstran.

Kuasa hukum menyatakan, militer memegang kendali keamanan ketika para pemrotes tewas karena mantan presiden telah mengalihkan tanggung jawab kepada kepala staf.

Kuasa hukum Mubarak menambahkan, polisi tidak menerima perintah dari Mubarak.

Jaksa meminta agar mantan presiden berusia 84 tahun itu dihukum gantung.

Hosni Mubarak merupakan mantan pemimpin pertama yang diadili secara langsung sejak gejolak di negara-negara Arab yang terjadi tahun lalu.

Sebelumnya, mantan penguasa Tunisia, Zine al-Abidine Ben Ali, divonis bersalah melalui pengadilan in absentia atas kepemilikan obat-obatan dan senjata pada Juli lalu.

Sementara itu, mantan pemimpin Yaman, Ali Abdullah Saleh, menerima kekebalan dari jaksa setelah menyerahkan kekuasaan pada November lalu.

Sedangkan pemimpin Libya, Kolonel Moammar Khadafy, tewas oleh pemberontak pada Oktober lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com