Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hosni Mubarak Hadapi Vonis

Kompas.com - 02/06/2012, 11:19 WIB

Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak akan menghadapi vonis pengadilan pada Sabtu (2/6/2012) dalam kasus dugaan konspirasi membunuh para pemrotes dalam demonstrasi tahun lalu.

Pengadilan di Kairo akan memutuskan apakah Mubarak, bersama dengan mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly dan empat pengikutnya, memerintahkan polisi untuk menembak demonstran.

Sebelumnya, enam orang mantan pejabat Mesir ini menolak dakwaan. Mereka akan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Mubarak juga menghadapi dakwaan lain, yaitu menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri bersama dengan putranya, Alaa dan Gamal.

Dua orang pejabat senior kementerian dalam negeri diduga gagal mengantisipasi protes dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan milik mereka.

Mei lalu, Jaksa Agung Mesir menyatakan, Mubarak diadili atas konspirasi pembunuhan sekitar 850 orang pemrotes selama 18 hari demonstrasi yang menuntutnya mundur dari jabatan presiden Februari lalu. Dia juga didakwa menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri.

Agustus lalu, Mubarak dihadirkan di pengadilan dengan menggunakan tandu karena mengalami gangguan jantung.

Jaksa menghadapi kesulitan untuk menghadirkan saksi yang memberatkan dalam persidangan karena lima orang saksi menarik kembali pernyataan mereka yang menyebutkan polisi diperintahkan menggunakan peluru tajam untuk membubarkan demonstran.

Komandan lapangan Mohammed Hussein Tantawi dilaporkan memberikan kesaksian rahasia yang menyebutkan tentara tidak pernah diberikan perintah untuk menembak demonstran.

Persidangan ditunda dari September ke Desember karena adanya keberatan bahwa jaksa berpihak, kemudian yang bersangkutan dipecat.

Tanggung jawab tentara

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com