KOMPAS.com — Mahkamah Kejahatan Perang Internasional menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara kepada mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Menurut Xinhua pada Rabu (30/5/2012), Taylor terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus perang saudara di Sierra Leone.
Taylor bertanggung jawab terhadap pembantaian terhadap ribuan warga Sierra Leone dalam perang saudara pada 1991-2002. Charles Taylor waktu itu berada di belakang pemberontak Sierra Leone. Ia bahkan menggunakan anak-anak sebagai tentara pemberontak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.