DENPASAR, KOMPAS.com — Lindsay June Sandiford, wanita asal Inggris yang tepergok aparat Bea Cukai Ngurah Rai menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 4,7 kilogram, mungkin tak bisa lagi tidur nyenyak karena ia akan menghadapi ancaman hukuman sangat berat, yakni pidana mati.
Ibu rumah tangga berusia 55 tahun ini dijerat Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Lindsay dikenakan pasal mengimpor kokain yang merupakan narkotika golongan I. "Ancaman pidananya paling rendah 5 tahun, paling tinggi hukuman mati," ujar Made Wijaya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (28/5/2012).
Sebanyak 4,7 kg kokain yang nilainya mencapai Rp 23,9 miliar ini jika lolos dari Bandara Ngurah Rai dampaknya akan membahayakan generasi muda Indonesia. "Jika 1 gram bisa dipakai 3 orang, jumlah generasi yang bisa kita selamatkan 14.000 orang," ungkap Made Wijaya.
Seperti diberitakan, petugas Bea Cukai Ngurah Rai menangkap seorang wanita asal Inggris, Lindsay June Sandiford (55), di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Sabtu (19/5/2012) karena membawa 4,7 kg kokain yang disimpan di balik dinding kopernya.
Setelah mengembangkan kasus ini, polisi berhasil membekuk jaringannya, yakni 3 warga Inggris dan 1 warga India. Kini polisi sedang mengejar sindikat lain yang diduga masih berada di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.