Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loyalis Mubarak Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/05/2012, 07:20 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Kairo, Minggu (27/5/2012), memvonis tujuh tahun penjara dan denda sekitar enam juta dolar AS terhadap Zakaria Azmi, mantan Kepala Urusan Rumah Tangga Presiden terguling Husni Mubarak.

Loyalis Mubarak itu didakwa menyalahgunakan wewenang dan penggelapan uang negara. Pengadilan juga mengenakan denda dalam jumlah yang sama terhadap istrinya, Bahiyah Halawa Azmi, dan mevonis hukuman satu tahun penjara in absentia terhadap Gamal Abdel Moneim Halawa, saudara laki-laki Bahiya Halawah, yang berprofesi sebagai pengusaha atas dakwaan korupsi.

Azmi didakwa menggelapkan uang negara sebesar 42,5 juta pound Mesir terkait jabatannya sebagai Kepala Rumah Tangga Presiden, dan anggota parlemen, dan sebagai anggota Dewan Pimpinan Partai Demokrat Nasional yang telah dibubarkan pasca tumbangnya rezim Mubarak pada awal tahun lalu.

Azmi juga didakwa memiliki sejumlah kapling tanah dan vila mewah di berbagai kota di Mesir, yang diduga diperoleh dengan harga jauh di bawah harga pasar. Ia juga dituduh menerima hadiah ilegal dari para anggota dewan penerbitan beberapa surat kabar nasional setempat, seperti Al Ahram, Al Ahbar, dan Darut Tahrir, senilai jutaan pound untuk imbalan penempatan jabatan mereka.

Sementara itu, pengadilan mantan Presiden Hosni Mubarak dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan atas dakwaan pembunuhan demonstran, penyalahgunaan wewenang, korupsi dan penjualan gas ke Israel dengan harga murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com