Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ali Yasmin Ditipu Penyelundup Manusia

Kompas.com - 25/05/2012, 09:28 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

ADELAINDE, KOMPAS.com- Seorang WNI di bawah umur, Ali Yasmin (16), yang baru saja dibebaskan oleh Pemerintah Australia mengatakan bahwa dia ditipu sehingga mau menjadi awak kapal yang membawa para pencari suaka ke Australia.  

Yasmin dipenjara selama dua setengah tahun di Perth. Karena penyelidikan sebuah jaringan televisi Australia, Channel 10, pemerintah Australia akhirnya mengkaji kasus Yasmin dan yang lain, dan dia dibebaskan pekan lalu. Sekarang, Yasmin sudah kembali ke kampung halamannya di Pulau Flores.

"Bos saya membohongi saya. Dia mengatakan ikut saja berlayar, kita akan membawa orang pergi berlibur ke sebuah pulau bernama Ashmore di Australia. Saya belum pernah mendengasr nama Ashmore sebelumnya, sehingga saya tidak tahu apa yang akan terjadi di sana." kata Ali Yasmin dalam wawancara dengan Hamish McDonald, wartawan yang meliput khusus masalah tersebut, yang disiarkan hari Kamis (24/5/2012) kemarin.

Menurut Yasmin, dalam peristiwa di bulan Desember tahun 2009 itu, dia baru sadar telah melakukan pelanggaran ketika kapal mereka ditangkap Angkatan Laut Australia. "Tugas saya di kapal hanyalah juru masak, memasak nasi dan supermie," tambahnya dalam bahasa Inggris yang fasih dengan aksen Australia.

Ditambahkan oleh Yasmin, dia ditawari pekerjaan ketika dia berada di Maumere, Flores. "Mereka biasanya datang ke daerah seperti Maumere dan menawarkan siapa yang mau bekerja. Saya waktu itu ada di situ." 

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L. Sastra Wijaya, cerita bahwa para anak kapal asal Indonesia ini ditipu oleh para gembong penyeludup manusia sudah banyak terdengar bahwa mereka dipekerjakan untuk membawa turis ke pulau Ashmore, yang merupakan pulau karang di perbatasan perairan Indonesia-Australia.

Kisah Ali Yasmin kemudian berakhir di penjara, menurut Hamish McDonald, karena berbagai ketidakberesan yang dilakukan aparat Australia.

Yasmin baru berusia 14 tahun ketika ditangkap, dan menurut seorang saksi ahli, Dr Vincent Low, dari x-ray sidik jari, Yasmin pastilah berusia 19 tahun. "Mestinya mustahil menentukan usia dengan x-ray tangan.Tangan saya biasa digunakan bekerja sejak kecil." kata Yasmin.

Senat Australia sekarang sedang melakukan penyelidikan mengapa sampai pemerintah Australia memenjarakan beberapa WNI yang berada di bawah umur. "Dalam kasus Yasmin, mengapa ketika ada keraguan dia di bawah umur, polisi masih menetapkannya sebagai orang dewasa, mengapa akta kelahirannya tidak diajukan sebagai bukti, mengapa kesaksian dokter yang bukan ahlinya digunakan di pengadilan." kata McDonald dalam laporannya.

Sekarang Ali Yasmin sudah kembali ke desanya, Balauring, dan dia lega bisa bertemu dengan anggota keluarganya. Hal yang positif dari pengalamannya di penjara adalah bahwa dia sekarang fasih berbahasa Inggris. Kemampuan bahasa itu digunakannya membantu sekitar 50 orang WNI lainnya yang ditahan di penjara Albany di dekat Perth.

Di penjara, Yasmin bekerja di bagian pencucian baku, dan dari uang saku yang didapatnya, dia membeli X-box namun untuk sementara tidak bisa digunakan karena colokannya adalah colokan Australia.

"Ketika dipenjara, saya selalu mengingat keluarga di rumah. Saya sering menangis, khususnya malam hari, ketika saya tidak bisa tidur," katanya seperti dikutip Channel 10.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com