Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Demo, Anwar Ibrahim Akan Diadili

Kompas.com - 21/05/2012, 16:47 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pemimpin oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, dan seorang rekannya dipanggil pengadilan untuk menghadapi tuntutan atas partisipasinya dalam unjuk rasa ilegal, kata partainya, Senin (21/5/2012).

Anwar dan orang kedua di Partai Keadilan Rakyat, Azmin Ali, menerima panggilan untuk hadir di pengadilan pada Selasa (22/5/2012) dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perkumpulan Damai.

Anwar dan Azmin bergabung dengan puluhan ribu demonstran di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu. Para pengunjuk rasa itu menuntut transparansi lebih pada pemilu yang kemungkinan bakal digelar beberapa bulan lagi.

Surat panggilan pengadilan itu mengindikasikan, mereka akan didakwa atas kejahatan dengan ancaman hukuman denda maksimal sebesar 10.000 ringgit. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa kehilangan kursi di parlemen. Belum jelas apakah mereka juga melanggar pasal yang membuat mereka terancam dihukum penjara.

Demonstrasi besar itu digelar pada bulan lalu. Mereka menuntut pemerintahan koalisi Perdana Menteri Najib Razak memeriksa dugaan kebijakan pemilu yang bias hingga memungkinkan koalisi berkuasa terus berkuasa sejak 1957.

Polisi menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan para demonstran setelah mereka berhasil mendobrak blokade polisi di salah satu lapangan yang dinyatakan terlarang.

Pemilu Malaysia belum akan dilaksanakan hingga 2013, tetapi berbagai spekulasi berkembang menyebut Najib akan membubarkan parlemen pada September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com