Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Umar Patek Terbukti Terlibat Bom Bali dan Bom Natal

Kompas.com - 21/05/2012, 13:43 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh, alias Mike dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012). Sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi.

"Terdakwa terbukti terlibat dalam perbuatan jahat yang berkaitan  dengan melakukan perbuatan terorisme dan membantu menyembunyikan informasi terkait terorisme," kata Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi, dalam sidang.

Hadir dalam sidang itu, Patek memakai baju koko putih, yang sering ia pakai saat mengikut sidang. Ia duduk di tengah ruang sidang dengan kepala tertunduk saat mendengar jaksa penuntut umum membacakan fakta-fakta dalam persidangannya selama ini.

Ia sempat mengalami sakit di tengah sidang.

Tuntutan seumur hidup yang diberikan jaksa pada Patek didasarkan pada keterangan 48 saksi dalam sidang. Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan Patek karena perbuatannya mengganggu stabilitas keamanan negara. Menimbulkan kerugian moral, jasmani dan rohani terhadap korban dan keluarga korban Bom Bali I dan bom  enam gereja pada malam Natal di Jakarta.

"Terdakwa melakukan perbuatannya sesuai dengan ajaran yang dianutnya, di mana korban yang tidak tahu-menahu harus menanggung akibatnya dengan penderitaan dan kehilangan pekerjaan, serta kehilangan anggota keluarga," kata Jaksa.

Sementara itu, pertimbangan lain yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang kooperatif dan sopan selama sidang. Ia juga mengakui dan menyesali perbuatannya dalam tindak pidana terorisme di depan sidang.

Menurut Jaksa, Umar Patek terbukti dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain melalui keterlibatannya dalam peristiwa Bom Bali I yang menewaskan 192 orang.

Bom tersebut meledak di tiga lokasi, di antaranya sebelah selatan Kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy''s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

    Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

    Nasional
    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

    Nasional
    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

    Nasional
    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

    Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

    Nasional
    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

    Nasional
    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

    Nasional
    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

    Nasional
    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

    Nasional
    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

    Nasional
    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Nasional
    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com