Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ratko Mladic Ditunda Lagi

Kompas.com - 19/05/2012, 02:37 WIB

Den Haag, Jumat - Sehari setelah dibuka, sidang pengadilan kejahatan perang atas bekas petinggi militer Serbia, Ratko Mladic, ditunda lagi karena ada penyimpangan atau kesalahan administrasi, Kamis (17/5). Mladic dituduh melakukan 11 kejahatan, termasuk genosida atas 7.000- 8.000 warga Muslim di Srebrenica, Bosnia, tahun 1992-1995.

Pengadilan Mladic dibuka hari Rabu di Den Haag, Belanda. Pria berusia 70 tahun ini masuk ke ruang sidang dengan penuh rasa percaya diri. Dia mengacungkan jempol, melempar senyum, dan melangkah sambil tepuk tangan meski beberapa keluarga korban membalas dengan senyum kecut dan sinis.

Namun, pada hari kedua sidang tidak jadi digelar dan diduga akan ditunda hingga berbulan-bulan.

Hakim pengadilan kejahatan perang Den Haag mengatakan ada penyimpangan dalam proses penuntutan sehingga sidang ditunda. Hakim Alphons Orie mengatakan, kejaksaan tidak memberikan dokumen tuntutan pada waktunya sehingga menghalangi proses persiapan persidangan.

Padahal, sidang kasus Mladic ini sudah ditunggu bertahun-tahun oleh para korban dan keluarga korban. Penundaan membuat publik bertanya-tanya tentang kredibilitas lembaga peradilan yang menyidangkan Mladic di Den Haag.

Belum ditentukan

Orie menunda tahapan sidang selanjutnya, yaitu pembeberan atau presentasi bukti, yang semula dijadwalkan akan digelar pada 29 Mei ini. Jadwal baru sidang selanjutnya belum diumumkan.

Orie menunda sidang karena ”kesalahan pengungkapan signifikan” oleh jaksa, yang berkewajiban berbagi semua bukti dengan tim pengacara Mladic.

”Sidang penuh penundaan karena volume dokumentasi dan ruang lingkup kejahatan,” kata Richard Dicker, Direktur Program Keadilan Internasional Human Rights Watch.

Orie mengatakan hakim akan menganalisis ”ruang lingkup dan dampak penuh” dari masalah dan bermaksud untuk menetapkan waktu sidang secepat mungkin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com