Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAJUK RENCANA

Kompas.com - 19/05/2012, 02:09 WIB

Menguji Peraturan Mendagri

Peraturan Mendagri soal pendaftaran organisasi kemasyarakatan memicu kontroversi. Aturan itu dianggap memunculkan otoritarianisme di era demokrasi.

Pangkal muasalnya adalah diharuskannya ormas mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri. Dalam Peraturan Mendagri No 33/2012 itu diatur bahwa untuk mendapatkan SKT, setiap ormas harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Pemerintah bisa saja menolak atau memutuskan untuk menerbitkan SKT. Konsekuensi lanjutnya, pemerintah bisa membekukan SKT dan bahkan bisa mencabut SKT yang telah dikeluarkan.

Kita tak menampik kenyataan bahwa kini muncul ormas yang sering melakukan aksi kekerasan. Cara kekerasan tak bisa dibenarkan dalam sistem politik demokrasi yang seharusnya mengedepankan argumen dan data untuk memperjuangkan aspirasi. Namun, gagasan untuk mengekang kebebasan berorganisasi juga tak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan konstitusi.

Boleh jadi semangat permendagri itu dalam upaya mengontrol ormas yang sering melakukan kekerasan. Namun, membaca substansi permendagri yang diterbitkan 20 April 2012, terlalu jauh mengintervensi hak warga negara.

Simak saja aturan dalam Pasal 9 Huruf (v) yang mengharuskan ormas membuat surat pernyataan kesediaan atau persetujuan ormas dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat. Keharusan mencantumkan nama pejabat itu absurd serta merupakan intervensi negara terhadap kebebasan warga negara dalam berorganisasi dan memilih pengurus.

Pedoman soal ormas itu juga memberikan kewenangan kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota untuk membekukan SKT, antara lain jika ormas menyebarkan ideologi marxisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme, dan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Ormas yang merusak hubungan antara negara Indonesia dan negara lain juga bisa dibekukan.

Selain mekanisme pencabutan SKT yang belum jelas diatur, pedoman itu terlalu luas penafsirannya. Misalnya, apa yang dimaksud dengan ”merusak hubungan antarnegara” dan siapa yang menentukan? Apakah unjuk rasa ormas di depan kedutaan besar negara asing bisa dianggap merusak hubungan antarnegara?

Mendagri Gamawan Fauzi berpandangan, peraturan yang dibuatnya adalah implementasi dari UU No 8/1985 tentang Ormas. Namun, kita memandang permendagri itu bertentangan dengan UU Ormas, bahkan dengan konstitusi itu sendiri, termasuk keharusan ormas mencantumkan nama pejabat negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com