Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikawal Polisi, Irshad Manji Tinggalkan Salihara

Kompas.com - 04/05/2012, 23:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Feminis Islam asal Kanada, Irshad Manji, telah meninggalkan teater Salihara, Jakarta Selatan, dengan dikawal satu mobil polisi dari Kepolisian Sektor Pasar Minggu, setelah sebelumnya warga dan organisasi masyarakat menolak kehadiran wanita tersebut ke Indonesia.

Seperti diberitakan, warga dan ormas tersebut mengancam akan membubarkan secara paksa acara kuliah umum dan peluncuran buku berjudul, "Allah, Liberty and Love, Suatu Keberanian Mendamaikan Iman dan Kebebasan".

Sebelum meninggalkan Salihara, Jumat malam (4/5/2012), Irshad sempat mengatakan bahwa dia bangga dengan semua peserta yang sudah menunjukkan integritas, cinta, dan mengatasi rasa takut.

"Saya bangga kepada semua peserta yang telah menunjukkan integritas, cinta, dan mengatasi rasa takut," kata Irshad.

Bahkan, para demonstran yang berada di luar terus berteriak-teriak dan meminta Irshad untuk segera meninggalkan lokasi tersebut, Irshad sempat bertahan dan mengatakan bahwa dia tidak mau dikendalikan oleh orang-orang yang tidak sependapat dengan dia.
    
Puluhan peserta yang mengikuti kuliah umum tersebut juga bertahan dan akhirnya Irshad meninggalkan lokasi tersebut setelah melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian, meski demikian Irshad akan terus melanjutkan tur bukunya di Yogyakarta dan Solo.
    
Sementara itu, Pendiri Komunitas Salihara, Gunawan Mohammad, mengatakan bahwa dia menyesal atas insiden yang terjadi dan terpaksa kuliah umum harus dihentikan.
    
"Pembubaran ini adalah pelanggaran HAM untuk berkumpul dan menyatakan pendapat," kata Gunawan.
    
Gunawan mengatakan bahwa saat ini sudah memasuki era reformasi dan Salihara pernah mengundang banyak nara sumber, namun tidak pernah terjadi pembubaran seperti ini.
           
"Tuduhan bahwa Irshad menyebarkan paham sesat soal lesbianisme dan gay adalah fitnah," kata Gunawan, yang juga mengatakan bahwa dia akan mengajukan gugatan apabila pihak kepolisian menggunakan pasal-pasal yang tidak jelas saat membubarkan kuliah umum itu.
           
Kapolsek Pasar Minggu Adri Desas Furyanto tidak mau mengungkapkan siapa saja ormas yang menuntut pemberhentian acara ini. Dia mengatakan bahwa 50 anggota Polsek dikerahkan untuk menahan massa membubarkan secara paksa.
        
"Kami berusaha untuk melindungi semua orang, jangan sampai muncul korban jika acara ini tidak dihentikan," kata Adri.
        
Dia juga mengatakan bahwa seharusnya acara yang mengundang pembicara yang berasal dari luar negeri seharusnya meminta izin pada Palsek dan Polres dengan dasar Pasal 13 Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang Kepolisian.
        
Namun, pasal tersebut setelah dikonfirmasi hanya menyatakan bahwa tugas Kepolisian adalah menjamin ketertiban masyarakat.
        
Goenawan Mohammad, sastrawan dan juga pendiri komunitas Salihara, mengatakan kepada Adri untuk tidak membohongi masyarakat dengan informasi palsu.
       
"Saya sudah berkali-kali mengundang pembicara dari luar negeri dan tidak pernah diwajibkan untuk meminta izin," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com