Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam WNI Sedang Diadili di Adelaide

Kompas.com - 30/04/2012, 19:04 WIB

ADELAIDE, KOMPAS.com- Enam Warga Negara Indonesia saat ini ditahan di Pusat Penahanan Adelaide dengan tuduhan penyeludupan manusia. Dua di antara mereka, Mus Lete dan Yanto Muluk, hari Senin (30/4/2012) ini kembali diajukan ke pengadilan Distrik.

Empat WNI lainnya adalah Binhur, Doyok Mursalim, Slamet, dan Zainuddin.

Bagi Mus Lete dan Yanto Muluk, ini adalah kali kedua mereka dihadapkan ke pengadilan, setelah sebelumnya di akhir Maret lalu, muncul di persidangan lewat video link dari tempat penahanan mereka di Darwin.

Dalam persidangan, jaksa penuntut mengatakan, Mus Lete dan Yanto Muluk membantu menyeludupkan 70 orang pada bulan September 2011. Bila dinyatakan bersalah, hukuman untuk para penyeludup manusia ini adalah penjara minimal lima tahun.

Melalui pengacara mereka, kedua terdakwa menyatakan tidak bersalah, dan oleh karenanya hakim memutuskan persidangan berikutnya pada akhir Mei, akan mendengarkan keterangan dari jaksa, sebelum hakim memutuskan apakah kedua terdakwa akan diajukan ke persidangan penuh.

Keempat WNI lainnya, Binhur, Doyok Mursalim, Slamet, dan Zainuddin juga sedang menunggu proses serupa.

Dalam sistem hukum Australia, tidak semua perkara diputuskan dalam sidang penuh yang melibatkan juri karena sidang penuh akan memerlukan biaya mahal dan waktu yang lama. Persidangan pertama biasanya dimulai dari magistrate court, kemudian dilanjutkan ke district court.

Terdakwa asal Indonesia sekarang sudah dalam proses di district court. Proses selanjutnya adalah directional hearing (sidang putusan apakah akan dilanjutkan ke sidang penuh atau tidak).

Sementara itu, menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L. Sastra Wijaya, saat ini dua WNI sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia karena mereka masih di bawah umur.

Menurut keterangan staf di konsul jenderal Indonesia di Sydney, Fahmi Jamaluddin, kedua orang tersebut sekarang sudah berada di tempat penahanan imigrasi Villawood di negara bagian New South Wales.  Mereka adalah Ahmad Sukri dan Syaeful Anwar.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com