Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Lakukan Kejahatan

Kompas.com - 27/04/2012, 03:13 WIB

LEIDSCHENDAM, Kamis - Sidang pengadilan kejahatan internasional yang didukung oleh PBB, Kamis (26/4), di Leidschendam, Belanda, memvonis mantan Presiden Liberia Charles Taylor melakukan kejahatan. Dia terbukti mempersenjatai pemberontak Sierra Leone untuk membunuhi rakyat demi berlian.

Inilah untuk pertama kali vonis dijatuhkan kepada mantan kepala negara di era modern oleh sebuah pengadilan internasional. Taylor didakwa mempersenjatai pemberontak untuk melakukan berbagai kejahatan massal, seperti pemerkosaan, pembunuhan, mutilasi, dan kejahatan lain, dalam perang saudara tahun 1991-2002.

Taylor pada sidang terdahulu menyangkal itu semua. Dia mengatakan tidak adil jika tim penuntut memanggil para korban sebagai saksi karena hal itu akan memengaruhi emosi hakim. Dia menolak menghadiri sidang.

Dalam sidang kali ini, Taylor (64) didakwa dengan 11 tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, merekrut tentara anak-anak, dan perbudakan seks selama perang antara Liberia dan Sierra Leone. Lebih dari 120.000 orang tewas akibat kejahatan itu.

”Majelis hakim memutuskan Anda bersalah karena membantu dan bersekongkol dalam semua kejahatan ini,” kata Richard Lussick, Hakim Ketua Pengadilan Khusus untuk kasus Sierra Leone (SCSL). Lussick juga menambahkan Taylor akan dihukum pada 30 Mei mendatang.

Peringatan bagi semua

Taylor dipindahkan dari Freetown ke pengadilan khusus di Leidschendam, di pinggiran kota Den Haag, Belanda, pertengahan tahun 2006. Dalam sidang ini juga pernah dihadirkan sejumlah saksi dari tokoh publik terkenal, antara lain super model asal Inggris, Naomi Campbell, dan aktris Mia Farrow.

Putusan sidang ini nantinya akan dijalankan di sebuah penjara Inggris. Putusan akan ditentukan berdasarkan tingkat keparahan kejahatan.

Taylor adalah mantan kepala negara pertama yang diadili di pengadilan internasional sejak Laksamana Karl Doenitz, penerus pemimpin Nazi Adolf Hitler, dinyatakan bersalah atas kejahatan Perang Dunia II di sebuah pengadilan Nueremberg.

Amnesty International menegaskan, putusan bersalah terhadap Taylor adalah sebuah isyarat bahwa siapa pun pejabat dunia dapat diseret ke pengadilan dan bakal dihukum. Hukuman terhadap Taylor adalah puncak gunung es. Sayang, hanya sedikit korban kejahatan yang mendapat pemulihan.

”Tidak ada keraguan bahwa keputusan hakim hari ini menyampaikan pesan penting untuk para pejabat tinggi negara. Tidak peduli siapa atau apa posisi Anda, kalau melakukan kejahatan Anda bisa diajukan ke pengadilan,” kata Brima Abdulai Sheriff, Kepala Amnesty International Sierra Leone. (AFP/AP/REUTERS/CAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com