Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kasus TKI Lombok ke Pengadilan Kriminal Internasional

Kompas.com - 26/04/2012, 15:36 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia didesak mengusut kasus hilangnya organ tubuh tenaga kerja Indonesia yang tewas di Malaysia. Jika terbukti tindakan itu dilakukan secara sengaja dan sistemik, pemerintah Indonesia harus membawa kasus itu ke Pengadilan Kriminal Internasional atau Mahkamah Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq melalui pesan singkat, Kamis (26/4/2012).

Mahfudz dimintai tanggapan hasil otopsi terhadap salah satu dari tiga jenazah TKI yang tewas ditembak Kepolisian Diraja Malaysia. Organ tubuh Herman yang hilang yakni mata, otak, jantung, dan ginjal. Otopsi dilakukan tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Nusa Tenggara Barat di pemakaman .

Mahfudz mengatakan, pemerintah Indonesia harus mempertanyakan secara resmi hasil otopsi itu kepada pemerintah Malaysia. "Sekali lagi saya mendesak untuk menyampaikan nota protes resmi," kata politisi PKS itu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan BNP2TKI harus segera menindaklanjuti hasil otopsi. Menurut dia, pencurian organ tubuh adalah tindakan tak berprikemanusiaan.

"Kementerian Luar Negeri harus menginvestigasi pencurian dan perdagangan organ tubuh. Ini kejahatan luar biasa," kata dia.

Irgan menambahkan, pihaknya akan mendorong agar pemerintah kembali melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. "Kita bisa minta internasional mendesak Malaysia menghormati perlindungan terhadap tenaga kerja negara lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com