Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Urus Sertifikat Halal Paling Lama 3 Minggu

Kompas.com - 20/04/2012, 12:48 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia menyatakan, proses sertifikasi halal memakan waktu paling lama tiga minggu. Namun, proses bisa lebih lama jika persyaratan yang diberikan pelaku usaha tidak lengkap.

"Kita sudah tentukan paling lama tiga minggu kalau syarat-syarat lengkap. Yang bikin lama kalau pakai calo, pakai perantara, syarat tak lengkap," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Ichwan Sam, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Ichwan menjelaskan, proses tiga minggu tersebut terdiri dari proses administrasi, jaminan halal internal, pemeriksaan lapangan, hingga sidang komisi fatwa. "Ada pelaporan dari auditor ke komisi fatwa, dan di komisi disidangkan," tambah dia.

Paling lama, kata Ichwan, yakni pada proses pemeriksaan lapangan. MUI harus memastikan kehalalan bahan baku produknya. Penelurusan bahan baku suatu produk bahkan bisa sampai ke luar negeri.

Untuk sertifikasi, Ichwan mengatakan, MUI tidak memungut biaya untuk pengusaha kecil. Akan tetapi, untuk mendapatkan kesempatan tanpa biaya, pengusaha kecil ini harus difasilitasi oleh pemerintah, misalnya oleh Kementerian Agama. Umumnya, biaya sertifikasi antara Rp 250.000 dan Rp 500.000. "Paling mahal Rp 4 juta," sebutnya.

Ichwan menilai, biaya sertifikasi halal yang dipungut MUI masih terbilang murah atau kecil ketimbang biaya lainnya dalam operasi perusahaan, seperti biaya iklan. "Tapi apa pun komposisi, coba bandingkan dengan unsur produk yang lain, bandingkan untuk iklan, kemasan dan perizinan, dan berapa untuk sertifikat halal, pasti nol koma sekian," sambung Ichwan.

Sudah ada sekitar 100.000 produk yang telah disertifikasi halal oleh MUI per triwulan-I 2012. Jumlah tersebut masih kecil ketimbang jutaan produk yang beredar di masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com