Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Tetap Tangani Sertifikasi Halal

Kompas.com - 20/04/2012, 11:28 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia dan organisasi massa Islam (ormas Islam) telah sepakat bahwa peran MUI dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) adalah sertifikasi halal. Salah satu alasannya karena MUI telah memiliki standar halal di sejumlah bidang yang sesuai dengan hukum syar'i yang dapat diterima ulama dalam dan luar negeri.

"MUI dan ormas Islam sepakat bahwa peran MUI dalam RUU JPH adalah dalam sertifikasi halal sebagaimana telah berjalan selama ini, yakni 23 tahun, yang telah melembaga dan diakui oleh umat Islam, baik di dalam maupun luar negeri," sebut Ketua MUI H Amidhan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Alasan lainnya, ia menjelaskan bahwa MUI juga telah mempunyai standar halal di bidang pangan, obat-obatan, dan kosmetik sesuai dengan hukum syar'i yang bisa diterima oleh ulama, baik di dalam negeri maupun dunia Islam dan ulama di berbagai negara. Sesuai syar'i, MUI mengeluarkan sertifikat halal. "Yang merupakan fatwa tertulis yang dikeluarkan MUI tentang kehalalan suatu produk yang dituangkan ke dalam suatu sertifikat," tambahnya.

Dalam mengeluarkan sertifikat halal, MUI pun berwenang untuk menyusun dan menetapkan standar halal, melakukan pemeriksaan produk, menetapkan fatwa kehalalan produk, hingga akhirnya menerbitkan sertifikasi halal. "MUI sudah punya standardisasi halal, bahkan sudah dibuat ke dalam seri buku yang sudah dicanangkan. Ada 3 seri buku," sebutnya.

Oleh karena itu, MUI meminta sertifikasi halal agar tetap berada di tangan lembaga tersebut dalam RUU JPH. "Dari sertifikasi, dimulai dari hulu ke hilir itu di tangan MUI supaya dari segi keamanannya terjamin," pungkas Amidhan.

Untuk diketahui saja, pembahasan RUU JPH sedang berlangsung di DPR RI. RUU tersebut sekarang sudah memasuki pembahasan tentang daftar inventarisasi masalah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com