Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Lecehkan Siswi Madrasah

Kompas.com - 17/04/2012, 21:03 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

SAMPANG, KOMPAS.com - Sustyanto (37), perawat yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, didakwa pasal berlapis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (18/04/2012) atas perbuatannya melecehkan UH (14), siswi salah satu madrasah di Desa Sogihan, Kecamatan Omben, Sampang.

Pasal yang didakwakan kepada Sustyanto masing-masing pasal pencabulan ayat 82, UU No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta dan Pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan, atau denda sebesar Rp 72 juta.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, diikuti terdakwa dengan berbaju seragam PNS lengkap. Sidang berlangsung tertutup dan cukup singkat.

Saat keluar ruang sidang, terdakwa tak kuasa menahan malu dengan menutupi wajahnya dari pandangan warga yang menyaksikan dari luar ruangan sidang. Hufron, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Kami akan melakukan eksepsi pada sidang kedua yang rencanaya akan di lanjudkan minggu depan," ungkap Hufron.

Kasus pencabulan yang dilakukan Sustyanto terhadap UH terjadi di rumah terdakwa pada Desember 2011 lalu. Saat itu korban berobat di kediaman tersangka karena sakit perut.

Korban yang datang sendirian kemudian diminta membuka bajunya. Karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban, tersangka kemudian mencabuli korban.

Kejadian itu diketahui oleh keluarga korban setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Sampang, hingga kini masuk babak persidangan di kantor PN Sampang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com