Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Penjarakan Anak Indonesia di Bawah Umur

Kompas.com - 16/04/2012, 17:37 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

ADELAIDE, KOMPAS.com - Australia memenjarakan seorang anak Indonesia yang masih di bawah umur. Ali Jasmin  baru berusia 16 tahun, namun menjalani hukuman lima tahun penjara, di salah satu penjara dengan keamanan maksimun, Albany, di Perth (Australia Barat).

Demikian laporan investigatif yang dibuat oleh jaringan televisi Australia, 10, dalam acara yang disebut The Project yang disiarkan hari Senin (16/4/2012) ini.

Ali Jasmin bersama ABK lain ditangkap tahun 2009, setelah membawa 55 pencari suaka Afghanistan ke Australia.

Menurut keterangan yang didapat The Project, Ali Jasmin ketika itu baru berusia 13 tahun, sehingga tidak seharusnya diadili sebagai orang dewasa. Namun pengadilan tetap menjatuhkan hukuman penjara. Jasmin sekarang ditahan bersama dengan kriminal kelas kakap, dan pedofilia di penjara tersebut.

Salah seorang sumber dari dalam penjara juga mengatakan bahwa dari pengamatan banyak orang di penjara, Ali Jasmin masih terlihat sebagai anak-anak.

"Saya pertama kali melihat Jasmin bulan April 2010. Saya merasa dia sangat muda, masih tampak belum akil-balik, tubuhnya belum berambut, dan tampak masih sangat anak-anak," kata sumber tersebut.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia, L Sastra Wijaya, Hamish McDonald, reporter dari The Project mengunjungi desa kelahiran Ali Jasmin yaitu di Balaurang, Nusa Tenggara Timur, untuk mengetahui kapan persisnya kelahiran Ali Jasmin.

Menurut Hamish, selama ini tidak pernah ada satu pihakpun dari Australia pernah datang ke sana, guna mengecek dokumen kelahiran Yasmin. 

Dari berbagai sumber, antara lain kartu keluarga, maupun pendaftaran di sekolah, tanggal kelahiran Yasmin adalah 12 Januari 1996 atau 12 Oktober 1996.

Info mengenai tanggal kelahiran Yasmin ini sebenarnya sudah dikirim pihak keluarga ke KJRI di Perth, ketika sidang Yasmin sedang berlangsung.

Namun menurut The Project, data kelahiran ini tidak diajukan ke pengadilan sebagai barang bukti oleh pengacara Yasmin, David McKenzie, karena sulitnya untuk menjamin barang bukti itu betul-betul bisa dipercaya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, Ali Jasmin sendiri pada awalnya mengatakan dia lahir tahun 1990, walau kemudian mengubahnya menjadi tahun 1996.

Di depan pengadilan, Ali Jasmin mengemukakan, polisi Australia mengatakan kepadanya bahwa dia lahir tahun 1990. Karena tidak adanya akte kelahiran, pengadilan kemudian menggunakan metode sinar-X jari tangan untuk menentukan umur seseorang.

Tetapi menurut Project 10, metode tersebut banyak dikritik, karena dianggap tidak bisa diandalkan dari sisi sains.

Menurut Hamis McDonald, dari penyelidikan yang mereka lakukan, mereka yakin bahwa Ali Jasmin masih berada di bawah umur. Ketika ditangkap pada tahun 2009, Ali Jasmin berada di dalam kapal tersebut sebagai "juru masak."

Dia diajukan ke pengadilan, karena sistem peradilan Australia tidak membedakan siapa yang bertanggung jawab atas penyeludupan manusia tersebut. "Namun, yang sekarang juga menjadi persoalan adalah mengapa dia dipenjara bersama kriminal kelas kakap lain, padahal dia masih di bawah umur." kata Hamish McDonald.

Masalah yang dihadapi oleh Ali Jasmin adalah juga bahwa kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum, dan tidak ada kebiasaan untuk meninjau kembali hukuman yang sudah dijatuhkan.

Tetapi The Project mengatakan, dengan adanya bukti-bukti baru ini, Hamish McDonald mempertanyakan, "Bagaimana bisa seorang anak berusia 13 tahun ketika ditangkap, sekarang ditahan di penjara dengan keamanan ketat di Australia?"

The Project mempertanyakan kasus ini, dengan membandingkan kasus baru-baru ini mengenai seorang anak Australia yang ditahan di Bali karena membeli ganja. Karena badannya yang lebih besar, dia semula diperkirakan adalah orang dewasa, namun ternyata masih berusia di bawah 16 tahun.

Setelah menjalani pengadilan, di tengah gencarnya sumber pemberitaan, baik di Indonesia maupun di Australia, anak tersebut akhirnya dikembalikan ke Australia setelah menjalani penahanan selama beberapa bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com