Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI dan Keluarga Kini Lebih Terlindungi

Kompas.com - 13/04/2012, 05:01 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan mengevaluasi lembaga dan peraturan yang terkait dengan tenaga kerja Indonesia. Langkah ini merupakan implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Konvensi Internasional Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarga.

Anggota DPR dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (12/4), secara aklamasi menyetujui pengesahan UU yang berarti meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh dan Keluarga.

Sejumlah aktivis hak buruh migran dan perempuan yang berada di balkon bertepuk tangan menyaksikan proses sejarah Indonesia menjadi negara ke-46 yang meratifikasi konvensi ini.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung dan dihadiri Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Pengesahan hanya memakan waktu 27 menit sejak Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfidz membacakan pengantar pengesahan.

Menlu menegaskan, ada beberapa implikasi operasional yang diharuskan pasca-pengesahan, antara lain terkait pembentukan komisi perlindungan—seperti diatur dalam konvensi—dan masalah pelaporan sebagai negara pihak tentang langkah-langkah yang telah dilakukan Indonesia.

”Inilah hal-hal yang harus segera kami kaji bagaimana peta jalan ke depan karena pengesahan ini baru awal yang penting. Kementerian Luar Negeri akan bekerja sama dengan sesama pemangku kepentingan komponen bangsa untuk memastikan kita betul-betul melaksanakan konvensi ini pasal demi pasal,” ujar Marty.

Sedikitnya 6 juta TKI bekerja di luar negeri dan mengirim remitansi sekitar Rp 70 triliun per tahun. Sebagian besar dari mereka menjadi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami pelanggaran hak asasi karena terisolasi di tempat kerja.

Konvensi PBB 1990 dideklarasikan di New York, Amerika Serikat, pada 18 Desember 1990 dan menjadi hukum internasional sejak 1 Juli 2003.

Indonesia menandatangani pada 22 September 2004 dan baru 90 bulan kemudian meratifikasi konvensi perlindungan buruh migran paling komprehensif ini.

Para aktivis menyambut pengesahan ini dengan memakai kaus oblong putih. Mereka kemudian bersalaman dengan sejumlah anggota DPR di depan ruang rapat, disusul permintaan menandatangani kaus tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com