Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke: Ratifikasi Konvensi PBB Lindungi TKI dan Keluarganya

Kompas.com - 11/04/2012, 20:43 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja dan Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan, ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, akan jadi pedoman perbaikan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ratifikasi akan diputuskan di Sidang Paripurna DPR, Kamis (11/4/2012), besok.

Selain mengatur standar minimum perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya buruh migran dan anggota keluarganya, konvensi juga mendorong negara menyelaraskan perundang-undangan dengan standar universal.

"Konvensi ini juga mengakui kontribusi yang disumbangkan buruh migran, kepada ekonomi dan masyarakat di negara di mana mereka bekerja serta pembangunan negara asalnya," kata anggota Fraksi PDI-Perjuangan kepada Kompas, Rabu ini.

Substansi konvensi, tambah Rieke, mencantumkan standar untuk perlindungan buruh migran dan kewajiban negara, mencegah dan menghapuskan eksploitasi buruh migran dan anggota keluarga di seluruh proses migrasi, termasuk mencegah perdagangan manusia.

"Bukan hanya buruh migran yang dilindungi, tapi juga kepentingan negara penerima buruh migran terkait dengan pembatasan akses kategori pekerjaan," tambahnya.

Rieke mengatakan, konvensi ini menerapkan prinsip nondiskriminasi. "Buruh migran dan anggota keluarganya berhak atas perlindungan tanpa ada pembedaan jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, pendapat politik, asal bangsa, etnis atau sosial, kebangsaan, usia, kedudukan ekonomi, status perkawinan, dan status hukum," jelasnya.

Selain itu, konvensi memberi pilihan meninggalkan negara manapun, termasuk negara asal, punya hak hidup, larangan diperlakukan kejam, dan merendahkan martabat, atau dijadikan budak.

"Ada kebebasan berfikir, berpendapat dan beragama, mengungkapkan pendapat, diganggu dalam hal privasi, keluarga, rumah tangga, korespondensi atau komunikasi," kata Rieke.

Selain itu, tidak dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang dan mendapatkan kebebasan dan keamanan pribadi, serta mendapat perlindungan negara terhadap kekerasan dan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang

"Termasuk rehabilitasi sosial, bantuan hukum, jaminan kesehatan. Dokumen yang dimiliki tak boleh disita atau dihancurkan," tambah Rieke.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com