Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke: Ratifikasi Konvensi PBB Lindungi TKI dan Keluarganya

Kompas.com - 11/04/2012, 20:43 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Bidang Tenaga Kerja dan Kesehatan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan, ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, akan jadi pedoman perbaikan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ratifikasi akan diputuskan di Sidang Paripurna DPR, Kamis (11/4/2012), besok.

Selain mengatur standar minimum perlindungan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya buruh migran dan anggota keluarganya, konvensi juga mendorong negara menyelaraskan perundang-undangan dengan standar universal.

"Konvensi ini juga mengakui kontribusi yang disumbangkan buruh migran, kepada ekonomi dan masyarakat di negara di mana mereka bekerja serta pembangunan negara asalnya," kata anggota Fraksi PDI-Perjuangan kepada Kompas, Rabu ini.

Substansi konvensi, tambah Rieke, mencantumkan standar untuk perlindungan buruh migran dan kewajiban negara, mencegah dan menghapuskan eksploitasi buruh migran dan anggota keluarga di seluruh proses migrasi, termasuk mencegah perdagangan manusia.

"Bukan hanya buruh migran yang dilindungi, tapi juga kepentingan negara penerima buruh migran terkait dengan pembatasan akses kategori pekerjaan," tambahnya.

Rieke mengatakan, konvensi ini menerapkan prinsip nondiskriminasi. "Buruh migran dan anggota keluarganya berhak atas perlindungan tanpa ada pembedaan jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, agama, pendapat politik, asal bangsa, etnis atau sosial, kebangsaan, usia, kedudukan ekonomi, status perkawinan, dan status hukum," jelasnya.

Selain itu, konvensi memberi pilihan meninggalkan negara manapun, termasuk negara asal, punya hak hidup, larangan diperlakukan kejam, dan merendahkan martabat, atau dijadikan budak.

"Ada kebebasan berfikir, berpendapat dan beragama, mengungkapkan pendapat, diganggu dalam hal privasi, keluarga, rumah tangga, korespondensi atau komunikasi," kata Rieke.

Selain itu, tidak dirampas harta bendanya secara sewenang-wenang dan mendapatkan kebebasan dan keamanan pribadi, serta mendapat perlindungan negara terhadap kekerasan dan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang

"Termasuk rehabilitasi sosial, bantuan hukum, jaminan kesehatan. Dokumen yang dimiliki tak boleh disita atau dihancurkan," tambah Rieke.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com