Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlindungan TKI dan Keluarga Harus Utuh

Kompas.com - 10/04/2012, 04:29 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah dan DPR siap meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarga yang akan dijadikan rancangan undang-undang pengesahan. Perlindungan tenaga kerja Indonesia dan keluarga pun harus lebih utuh.

Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (9/4). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfidz.

Konvensi PBB 1990 dideklarasikan di New York, Amerika Serikat, 18 Desember 1990, dan menjadi hukum internasional sejak 1 Juli 2003. Sebagai anggota PBB, Indonesia menandatangani konvensi pada 22 September 2004.

Indonesia menempatkan sedikitnya 6 juta TKI ke luar negeri. Mereka mengirimkan remitansi sedikitnya Rp 70 triliun per tahun, tetapi masih ada TKI yang belum mendapatkan perlindungan penuh saat bekerja.

Pemerintah dan DPR akan membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Buruh Migran dan Keluarga dalam Sidang Paripurna DPR. Pemerintah berharap semua pihak tetap pada komitmen melindungi TKI dan mendukung proses mewujudkan RUU tersebut.

”Ratifikasi ini bagian penting dalam rangka mendorong peran dunia internasional untuk menjalankan perlindungan tenaga kerja  di luar negeri. Kami sampaikan komitmen dan keberpihakan pemerintah untuk mengimplementasikan konvensi ini dengan berbagai langkah yang diperlukan,” ujar Muhaimin.

Pemerintah akan menyesuaikan peraturan  perundang-undangan untuk mendukung dari konvensi ini sehingga dunia internasional mendukung konvensi perlindungan buruh. Muhaimin menilai, keberhasilan pembahasan RUU Pengesahan Konvensi adalah keberhasilan pemerintah dan DPR guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak para pekerja migran dan anggota keluarganya.

Menakertrans menekankan, proses ratifikasi merupakan langkah awal yang krusial bagi upaya ke depan. Semua pemangku kepentingan harus mendukung mengimplementasikan berbagai ketentuan yang menjadi konsekuensi ratifikasi.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyambut gembira hasil raker pemerintah dan DPR soal konvensi PBB. Menurut Anis, kesepakatan ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi peningkatan upaya perlindungan TKI.

Pedoman

Langkah ratifikasi ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dan harmonisasi peraturan yang berkait TKI. Anis mengatakan, pemerintah dan DPR harus mulai bekerja keras merumuskan sistem perlindungan TKI yang komprehensif untuk menggantikan sistem perlindungan yang memburuk dalam lima tahun terakhir.

Migrant Care mencatat, ada 228.193 kasus TKI di luar negeri, mulai dari terancam deportasi dari Malaysia, gaji tidak dibayar, sampai meninggal dunia. Sebanyak 21.823 orang di antaranya merupakan TKI bermasalah di penampungan 18 perwakilan tetap RI di luar negeri dan sedikitnya 150.000 orang terancam dideportasi dari Malaysia.

”Jangan ada lagi pembelokan makna perlindungan buruh migran. Mereka dan anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara, di mana pun berada,” ujar Anis. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com