Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anders Behring Breivik Mulai Diadili Senin Depan

Kompas.com - 10/04/2012, 04:08 WIB

OSLO, SENIN - Anders Behring Breivik (33), pelaku pembantaian ganda yang menewaskan 77 orang di Norwegia tahun lalu, akan mulai diadili, Senin 16 April mendatang. Terjadi perdebatan apakah ia akan dinyatakan gila atau waras.

Breivik akan diadili dengan dakwaan melakukan aksi teror. Pada 22 Juli 2011, ia meledakkan bom mobil di pusat bangunan pemerintahan di Oslo, menewaskan 8 orang dan melukai 200 orang lainnya.

Setelah itu, ia pergi ke Pulau Utoeya, tempat barisan muda Partai Buruh sedang menggelar kemah kaderisasi. Dengan mengenakan seragam polisi, Breivik masuk ke perkemahan dan mulai melepaskan tembakan yang akhirnya menewaskan 69 orang, sebagian besar remaja.

Menurut Jack Levin, profesor kriminologi dari Northeastern University, Boston, AS, Breivik mencatat rekor sebagai pelaku penembakan tunggal yang menewaskan paling banyak korban dalam satu serangan.

”Ada pembantaian yang lebih besar yang menggunakan senjata lain. Tetapi, ini adalah pembantaian terbesar dengan menggunakan senjata api,” tutur Levin, yang telah menulis beberapa buku tentang pembunuh berantai.

Pembantaian itu bermotif politik. Dalam manifesto setebal 1.500 halaman yang ia unggah di internet, Breivik menyatakan aksinya itu sebagai perang melawan ”invasi Muslim” dan ”multikulturalisme” di Eropa.

Kondisi mental

Breivik mengakui semua aksi pembantaiannya itu, tetapi tidak mau mengaku bersalah. Para penegak hukum Norwegia saat ini masih berusaha mencari kepastian kondisi mental Breivik saat melakukan aksi tersebut.

Dalam situasi unik yang terbalik dari kelaziman, tim pembela Breivik tak ingin klien mereka dinyatakan gila. Menurut para pengacara itu, Breivik meminta tidak dinyatakan gila karena itu akan menodai pesan politik dalam manifestonya.

Sebelum ini, Breivik mengatakan, dikurung di rumah sakit jiwa seumur hidup lebih buruk dibandingkan dengan dijatuhi hukuman mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com