Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gas Rumah Kaca Salah Satu Prioritas

Kompas.com - 04/04/2012, 03:40 WIB

Jakarta, Kompas - Penurunan gas rumah kaca menjadi pekerjaan rumah Kementerian Lingkungan Hidup dalam program pembangunan nasional. Penurunan 26 persen hingga 41 persen menjadi indikator keberhasilan.

”Gas rumah kaca salah satu prioritas yang ditekankan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Selasa (3/4), di Jakarta. Kemarin merupakan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2012 dengan tema ”Evaluasi Kemajuan dan Percepatan Pencapaian Sasaran Nasional Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Kegiatan yang berlangsung 3-5 April 2012 ini diikuti 600 peserta dari seluruh Badan Lingkungan Hidup Daerah di Indonesia serta kepala daerah provinsi, kabupaten/kota.

Penurunan gas rumah kaca dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertemuan G-20 di Pittsburgh, Amerika Serikat, tahun 2009. Saat itu, Presiden menargetkan penurunan emisi 26 persen tanpa bantuan asing dan 41 persen dengan bantuan asing tahun 2020.

Inventarisasi emisi gas rumah kaca diatur pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Inventarisasi menjadi tugas pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tantangan KLH adalah menekan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, transportasi, dan industri.

”Dalam rancangan Rencana Kerja Pemerintah 2013, prioritas pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan mekanisme ekonomi yang pro- growth dan pro-poor, penyelenggaraan program pro-rakyat yang bersifat pro-poor dan pro-job, penyelenggaraan program pendukung pembangunan berkelanjutan yang pro-environment, pembangunan sumber daya manusia, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas pembangunan,” paparnya.

Sinergi

Melalui rilisnya, Sekretaris KLH, Hermien Roosita, menjelaskan, rapat nasional bertujuan menyinergikan program pusat- daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara optimal, konkret, dan strategis. Selain itu, membuat indikator-indikator pencapaian target yang spesifik dan terukur.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi amanat kepada lembaga pemerintah bidang lingkungan hidup agar menguatkan upaya konservasi, rehabilitasi, pengendalian kerusakan ekosistem, dan pencadangan sumber daya alam. Upaya itu dalam beberapa hal berbenturan dengan kepentingan ekonomi. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com