Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hongkong Batalkan Aturan Status Penduduk bagi PRT Asing

Kompas.com - 28/03/2012, 10:43 WIB
R. Adhi Kusumaputra

Penulis

HONGKONG, KOMPAS.com — Pengadilan banding Hongkong, Rabu (28/3/2012), membatalkan sebuah peraturan yang membuka pintu bagi ribuan pembantu rumah tangga asing untuk mengklaim sebagai penduduk di kota di China selatan tersebut.

"Harus sampai ke otoritas kedaulatan untuk memutuskan sejauh mana status penduduk bagi warna negara asing," kata Hakim Andrew Cheung yang menerima banding pemerintah, seperti dikutip Channel NewsAsia.

Pengadilan Tinggi Hongkong pada 30 September 2011 memutuskan pekerja asal Filipina, Evangeline Banao Vallejos, memiliki hak untuk meminta status tinggal permanen, sesuatu yang telah ditolak bagi PRT asing sampai saat itu.

Namun, pemerintah berpendapat bahwa pihak berwenang memiliki kekuasaan diskresi untuk memutuskan siapa yang berhak untuk tinggal di Hongkong, dan menolak argumen bahwa pembatasan terhadap PRT merupakan inskontitusional dan diskriminatif.

Panel tiga hakim di pengadilan banding diterima dengan suara bulat dengan argumen yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tinggi tidak dapat mengesampingkan kewenangan pemerintah untuk memutuskan siapa yang bisa hidup di kota dan siapa yang tidak bisa.

Keputusan pengadilan banding ini menjadi pukulan besar bagi puluhan ribu pembantu rumah tangga yang memenuhi syarat mendapatkan status tinggal jika kasus Vallejos ditetapkan secara hukum.

"Ini merupakan prinsip dasar dalam hukum internasional bahwa negara berdaulat memiliki kekuasaan untuk mengakui, mengecualikan, dan mengusir orang asing," tulis Cheung.

Pengacara Vallejos tidak hadir di pengadilan, tetapi mereka sebelumnya mengindikasikan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi Hongkong, bahkan kalau perlu ke pengadilan tingkat kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com