Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Israel Memutus Hubungan dengan Dewan HAM PBB

Kompas.com - 27/03/2012, 10:43 WIB

JENEWA, KOMPAS.com - Israel memutus hubungan kerja sama dengan Dewan Hak Asasi Manusia PBB setelah memutuskan untuk menyelidiki pemukiman Yahudi di Tepi Barat.  Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan kepada perwakilannya di Jenewa untuk tidak bekerja sama dengan Dewan HAM PBB maupun Komisaris HAM PBB, Navi Pillay.

Israel juga melarang Tim PBB memasuki Israel untuk mengkaji dampak dari pemukiman Yahudi terhadap hak-hak Palestina. Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yigal Palmor, ketentuan itu juga berlaku bagi wilayah Tepi Barat.

"Karena Dewan HAM di Jenewa secara sistematis mengabaikan pandangan, posisi, dan kekhawatiran kami dan benar-benar tidak bekerja sama dengan kami dalam berbagai masalah, maka terhitung hari ini kami memutuskan untuk tidak bekerja sama dengan Dewan HAM," kata Palmor hari Senin (26/03).

"Kami memutuskan untuk menghentikan semua hubungan kerja sama dengan badan itu dan akan tetap berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tambah Palmor.

Sanksi kepada Palestina

Israel sebelumnya menyatakan kemarahan atas keputusan Dewan HAM PBB untuk menyelidiki pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat. Dewan HAM menyatakan misi badan PBB meliputi "penyelidikan dampak pemukiman Israel terhadap hak-hal sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan rakyat Palestina di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur".

Israel dilaporkan juga sedang mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi kepada Otoritas Palestina sebagai reaksi atas keputusan Dewan HAM PBB.

Pembangunan pemukiman menjadi salah satu penghalang utama dalam perundingan antara Israel dan Palestina untuk mewujudkan solusi dua negara. Perundingan damai menemui jalan buntu pada akhir 2010 setelah terjadi sengketa pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah Palestina.

Sekitar 500.000 warga Yahudi menempati sekitar 100 kawasan pemukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Berdasarkan undang-undang internasional, pemukiman Yahudi tersebut ilegal namun Israel menepis hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com