Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Janda Osama Mulai Diproses Hukum

Kompas.com - 09/03/2012, 15:56 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Pihak berwenang Pakistan memulai proses hukum terhadap para janda  mantan pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden, terkait tuduhan memasuki Pakistan secara ilegal dan pemalsuan. Menteri Dalam Negeri Pakistan, Rehman Malik, mengatakan hal kepada wartawan, Kamis (8/3/2012). Para janda itu berada di tahanan pihak berwenang Pakistan, kata Malik.

Tahun lalu, Pakistan mengatakan kepada para pejabat AS bahwa tiga istri Osama, yang terbunuh di Pakistan oleh pasukan khusus AS pada Mei tahun lalu, tinggal di negara itu. Malik mengatakan, dua janda Osama ditahan. Status janda ketiga, yang menurut laporan pihak berwenang tahun lalu juga berada di Pakistan, belum jelas hingga Kamis.

"Mereka masuk ke Pakistan secara ilegal," kata Malik. "Mereka juga tidak memberitahu pihak berwenang bahwa mereka tinggal di sini. Dan ada banyak kejadian lain seperti penipuan dan pemalsuan yang telah dilakukan," kata Malik kepada wartawan.

Para janda telah dihadirkan di pengadilan dan sekarang dalam tahanan, kata menteri itu. "Yang terpenting adalah bahwa para perempuan itu telah ditangani dengan cara yang tepat. Mereka telah ditahan di sebuah rumah yang layak yang telah dinyatakan sebagai penjara," kata Malik.

Badan Investigasi Federal Pakistan memulai proses terhadap para janda empat hari lalu. "Mereka dapat memiliki pengacara sendiri, dan mereka akan punya kebebasan penuh untuk membela diri di pengadilan," kata Malik.

Anak-anak dari para janda tidak ikut diproses dan bebas untuk hidup negara Pakistan, kata Malik. "Tidak ada kasus yang terkait anak-anak itu. Hanya anggota keluarga yang dewasa, yang tahu hukum dan yang bersekongkol dengan Osama, yang punya kasus," kata Malik.

"Sebuah rumah dengan lima kamar tidur telah diberikan kepada mereka, sehingga anak-anak itu merasa mereka berada di rumah mereka sendiri dan telah diberikan berbagai fasilitas, makanan dan tempat tinggal, seakan-akan itu rumah mereka sendiri," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com