Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Jangan Remehkan Situs Pembunuh Bayaran

Kompas.com - 08/03/2012, 11:45 WIB

Saat ini, petugas Cyber Crime terus melakukan patroli di dunia maya dengan mencari situs-situs yang sifatnya membahayakan keselamatan jiwa. Dalam sehari, petugas Cyber Crime bisa sampai melacak 100-an situs yang dicurigai berbau tindak kejahatan, seperti bisnis seks dan sewa pembunuh bayaran.

Dikatakan Audie, pihak kepolisian belum bisa menangkap begitu saja penyedia situs sewa jasa pembunuh bayaran. "Terkecuali jika sudah terjadi transaksi antara yang mau sewa pembunuh bayaran dengan si penyedia situs. Jika tertangkap maka keduanya bisa dijerat pasal berlapis," ujar Audie.

Namun, lanjut Audie, jika belum diketemukan adanya unsur transaksi, maka belum bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana. "Kalau di situs itu tertulis sewa pembunuh bayaran untuk pejabat, nah itu sudah masuk pelanggaran tindak pidana, karena sudah menyebut nama baik orang maupun lembaga," paparnya.

Pasal yang bisa diterapkan kepada penyewa maupun penyedia situs yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan menjalani transaksi, kedua belah pihak dianggap melakukan perencanaan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa orang lain.

Bukan cuma Pasal 340 KUHP, pembunuh bayaran atau penyedia situs dapat dijatuhi sanksi dalam Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata api. Kemudian, penyedia situs juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Ancamannya sudah pasti berat," kata Audie.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, dihubungi semalam, mengatakan, dirinya belum tahu betul isi situs sewa pembunuh bayaran yang ditemukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. "Saga akan tanyakan dulu ke Bareskrim, situsnya seperti apa dan langkah apa yang akan dilakukan Bareskrim untuk mencegah munculnya situs-situs seperti itu," kata Saud.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelidiki dan mengusut adanya jasa pembunuh bayaran yang ditawarkan lewat internet. Selain pembunuhan, di situs itu juga ditawarkan jasa penculikan.

Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menegaskan, polisi akan mengusut bisnis jasa tersebut. "Itu jelas merupakan pelanggaran hukum. Kalau itu ada, kami akan tindak tegas. Kami pastikan akan usut dan tindak para pelaku maupun pembuat situs tersebut," katanya seusai dinobatkan sebagai warga kehormatan Korps Pasukan Khas TNI Angkatan Udara di Bandung, Rabu (7/3/2012).

Timur menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan langkah tegas sesuai aturan. "Itu suatu hal yang berbeda. Hukum jika itu terjadi," tegasnya seperti dikutip Kompas.com.

Belakangan ini dunia maya memang dihebohkan dengan munculnya situs yang menawarkan jasa pembunuh bayaran. Berdasarkan penelusuran, salah sate situs yang menawarkan jasa pembunuh bayaran tersebut adalah hitmanindonesia.wordpress.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com