Jakarta, Kompas
Demikian disampaikan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Zulfahmi di Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, Jumat (2/3). ”Kami menyampaikan hasil laporan investigasi satu tahun ke Mabes Polri,” katanya.
Sesuai dengan Konvensi Internasional Perdagangan Spesies Terancam Punah (CITES), kayu ramin masuk pengawasan ketat. Catatan Greenpeace Indonesia, berdasarkan analisis peta, sejak penebangan ramin dilarang tahun 2001, paling tidak 180.000 hektar hutan lahan gambut di Sumatera hancur di konsesi-konsesi perusahaan. Lahan gambut adalah habitat penting ramin dan habitat satwa seperti harimau yang tersisa sekitar 400 ekor di alam bebas.
Juru Kampanye Media Greenpeace Indonesia Rahma Shofiana menambahkan, sepanjang 2011, investigasi dilakukan berkali-kali di Perawang, Riau. Di sana diidentifikasikan kayu ramin bercampur kayu alam lain untuk bahan baku pabrik kertas.
Investigator mengirimkan sampel 46 gelondong kayu kepada lembaga uji laboratorium independen di luar negeri. Hasilnya, kayu-kayu itu merupakan kayu ramin. ”Diduga diperoleh dari perusakan hutan,” kata Rahma.