JAKARTA, KOMPAS.com — Greenpeace dan Walhi menyampaikan hasil investigasi mengenai dugaan perusakan hutan di Riau kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Perusakan hutan yang menghancurkan pohon kayu ramin itu diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan pabrik pulp dan kertas.
"Kami menyampaikan laporan hasil investigasi selama satu tahun ke Mabes Polri," kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Zulfahmi, Jumat (2/3/2012) di Jakarta.
Hasil investigasi itu, menurut Zulfahmi, secara jelas menunjukkan adanya penggunaan kayu ramin ilegal. Ramin adalah spesies pohon yang secara internasional dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.