Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Abu Nidal Dipenjara 30 Tahun di Perancis

Kompas.com - 02/03/2012, 10:13 WIB

Pengadilan Perancis menjatuhkan hukuman terhadap tiga mantan anggota kelompok radikal Palestina masing-masing 30 tahun di penjara atas serangan maut di kapal pesiar Yunani tahun 1988.

Adnan Sojod, Samir Khaidir dan Abdul Hamid Amoud divonis secara in absentia di Paris.

Sembilan orang meninggal dunia setelah sekelompok orang bersenjata di kapal City of Poros melepaskan tembakan saat kapal mendekati Athena.

Jaksa mengatakan ketiga terdakwa adalah anggota kelompok pimpinan Abu Nidal yang aktif di antara 1970-1980-an. Keberadaan mereka tidak diketahui dan jaksa mengakui ketiganya mungkin telah meninggal dunia.

Pengadilan di Paris menangani kasus ini karena warga negara Perancis ikut terbunuh dalam serangan 1988 tersebut.

Kelompok Abu Nidal dituduh terlibat dalam berbagai serangan di seluruh dunia yang menewaskan 900 orang. Abu Nidal, yang memiliki nama asli Sabri Banna, meninggal di Irak pada 2002, konon karena bunuh diri.

Selama puluhan tahun ia dianggap sebagai teroris dan dicari oleh otoritas Palestina serta berbagai negara di dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com