Jakarta, Kompas
”Kekerasan fisik bisa berupa penganiayaan ringan, penganiayaan berat, hingga pembunuhan. Kekerasan nonfisik berupa ancaman, penghinaan. Juga ada perusakan peralatan peliputan sampai perusakan kantor media,” kata anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, dalam
Workshop yang diselenggarakan Dewan Pers ini juga menampilkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Kombes Boy Rafly Amar dan Aryo Wisanggeni G dari Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen.
Menurut Aryo Wisanggeni, atasan atau pihak yang melakukan advokasi korban sering tidak memahami kondisi riil peliputan situasi politik dan keamanan lokal, kondisi geografis dan kultur lokal.
Sementara itu, Kombes Boy Rafly Amar menyatakan, pers/ wartawan kerap melakukan disfungsi atau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.