Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kaus Kuning" dan "Kaus Merah" Dihukum

Kompas.com - 29/02/2012, 02:53 WIB

BANGKOK, SELASA - Sebuah pengadilan di Bangkok, Selasa (28/2), menjatuhkan hukuman kepada aktivis ”kaus merah”, pendukung mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra. Sebelumnya, kelompok anti-Thaksin juga sudah dikenai hukuman.

Pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada seorang aktivis politik di ”Negeri Gajah Putih” itu, Surachai Danwattananusorn (71). Pidato Surachai yang disampaikan dalam unjuk rasa gerakan kelompok kaus merah pada 2010 dianggap berisi penghinaan.

Surachai adalah pimpinan gerakan Siam Merah. Ini adalah kelompok radikal yang menjadi bagian dari kelompok kaus merah yang sekarang mendukung adik Thaksin, Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.

Negeri itu memiliki aturan yang melindungi kerajaan dari penghinaan. ”Dia (Surachai) telah menggiring masyarakat untuk meyakini kerajaan sebagai penyebab konflik politik di Thailand. Hal itu dianggap sebagai serangan ekstrem terhadap kerajaan sekaligus memicu kebencian,” ujar hakim di pengadilan kriminal tersebut.

Aturan itu selama ini mengundang protes dan keberatan dari banyak kelompok pejuang hak asasi manusia. Mereka menilai aturan itu kerap dipakai dan diselewengkan untuk menekan oposisi dan menekan sikap-sikap kritis. Bahkan, berbagai bentuk diskusi yang mempersoalkan isu kerajaan dilarang di negeri itu.

Surachai ditahan setahun lalu dan telah divonis 15 tahun penjara dalam sidang sebelumnya. Akan tetapi, total hukumannya dikurangi separuh setelah dia juga diputuskan bersalah dalam tuntutan pidana lain. Dia kritis dan vokal mengutuk aksi kudeta militer tahun 2006, yang menjungkalkan Thaksin Shinawatra dari jabatan perdana menteri.

Agar terkesan loyal

Surachai tidak menunjukkan emosi apa pun atas vonis yang menimpanya itu. Namun, menurut pengacaranya, tuduhan dan vonis yang dijatuhkan atas kliennya bermotif politis.

Wacana untuk menghapuskan aturan UU itu menguat. Beberapa tahun belakangan ini, peraturan itu cenderung diterapkan lebih sering dan meluas. Tahun lalu, seorang pria berusia 61 tahun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara lantaran mengirim teks berisi pesan yang dianggap menghina Ratu Thailand.

Warga AS kelahiran Thailand juga dipenjara dua tahun enam bulan setelah menerjemahkan secara online biografi Raja Bhumibol Adulyadez, yang dilarang dipublikasikan.

Direktur Asia Human Rights Watch Brad Adams menyebutkan, Thailand terbagi dua: pendukung dan antimonarki, yang direpresentasikan dengan kelompok kaus kuning dan kaus merah. Salah satu pendukung kaus kuning, menurut Adams, juga pernah dikenai aturan tersebut dan dijatuhi hukuman penjara pada 2010. Dia adalah Sondhi Limthongkul, yang dikenal sebagai taipan media massa.

”Namun, dia langsung membayar jaminan dan dibebaskan dari hukuman penjara. Sondhi dijatuhi hukuman penghinaan oleh rezim pemerintahan Thaksin. Mengapa pemerintahan Yingluck menjatuhkan vonis kepada anggota kaus merah, kemungkinan dilakukan untuk membuktikan mereka loyal pada kerajaan,” ujar Adams.(BBC/REUTERS/DWA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com