Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pencabulan Tak Cocok Jerat Pelaku Perkosaan Anak

Kompas.com - 15/02/2012, 20:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, kerap kali pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diganjar dengan pasal 287 KUHP tentang pencabulan. Hal tersebut dianggap tidak tepat karena dalam pasal tersebut, kuasa hukum terdakwa bisa saja menggiring fakta persidangan ke arah suka sama suka yang menjadi penyebabnya.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga tidak ada hukuman minimal bagi pelaku. Dengan demikian, kemungkinan pelaku untuk bebas dari tuduhan, sangat besar.

"Saya kira polisi pakai pasal 287 itu tidak tepat, harusnya pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun dan itu masih bisa ditambah sepertiga lagi karena dilakukan bersama-sama," ujarnya kepada wartawan di Kantor Komnas PA, Jl. TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/2/2012).

Pasal 287 ayat(1) mengatakan, "Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Arist melanjutkan, dalam pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak tidak mengenal unsur suka sama suka yang menjadi penyebab tindak pelanggaran seksual. Selain itu, dalam pasal tersebut juga terdapat sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan demikian, pelaku bisa diganjar sesuai dengan rasa keadilan keluarga korban tindak perkosaan.

Adapun, pasal 82 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta."

Dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua remaja di bawah umur, D (12) dan F (14), warga Jl. Punawarman, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Aris juga mengatakan Polisi salah menerapkan pasal seperti penjelasan di atas.

"Karena setelah saya pelajari ini dilakukan berantai, berencana dan bersama-sama, bukan karena semata percintaan akibat perkembangan psikologis remaja, tapi ini sindikat," tegasnya.

Modus yang digunakan para tersangka adalah pendekatan melalui sms dan ajakan untuk bertemu melalui salah satu teman kecil si korban. Korban pun diperkosa secara bergilir dan sempat menerima tindak penganiayaan oleh geng tersebut. Saat ini kasus pemerkosaan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanggerang, dengan empat orang pelaku Wawan Setiawan (22), Aldi Saputra, (20), Sadewo, (22), dan Rafli Afandi, (25), baru menghadapi sidang dakwaan. Sedangkan HR, (16), sudah dalam sidang tuntutan.

Namun dua orang lainnya Hendy dan Yoda yang diduga sebagai otak pemerkosaan masih dalam daftar pencarian petugas kepolisian. Pihak Komnas PA sendiri bertekad untuk mengawal kasus tersebut yang masih bergulir di persidangan agar keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.

"Kita akan kawal ini, karena ini biadab dan kejahatan seksual sudah terbuka. Mudah-mudahan hakim yang mengadili menjadi contoh peradilan yang berpihak pada anak khususnya kekerasan seksual," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com