Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu ke Bali, Wanita Afsel Terancam Mati

Kompas.com - 15/02/2012, 17:54 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Satu lagi warga dari benua Afrika harus menjalani proses hukum di Bali akibat kasus narkoba. Kedibone Sheilla Motsweneng, seorang wanita asal Afrika Selatan yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 2,458 kilogram ke Bali.

Berkas perkaranya resmi dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (15/2/2012) siang tadi. Kedibone Sheilla Motsweneng yang merupakan kurir narkoba internasional ini terancam hukuman mati setelah jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 113, 112, dan 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah Rindayani dari Kejati Bali. Setelah resmi dilimpahkan, maka Motsweneng tidak lagi ditahan di Mapolda Bali dan menghuni Lapas Kerobokan. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di sana,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Judhy Ismono.

Sebelumnya, Motsweneng ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bali pada 23 Oktober tahun lalu setibanya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar. Wanita bertubuh semampai ini baru saja melakukan penerbangan dengan rute Singapura-Denpasar.

Saat petugas memeriksa koper Motsweneng, ditemukan dua bungkusan dibalut selotip hitam di dalam rongga koper yang berisi methampethamine atau sabu. Dari pengakuannya barang haram tersebut akan diantar kepada seseorang bernama ES yang akhirnya dibekuk oleh polisi di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com